Presiden Prabowo Jamin THR Ojol, Aturan SE Menaker Diterbitkan
PanselaNews.com, Jakarta – Para pengemudi ojek online (ojol) dari Gojek, Grab, dan Maxim mulai mempertanyakan mekanisme perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025. Hal ini menyusul jaminan dari Presiden Prabowo Subianto bahwa pengemudi ojol dan kurir online akan menerima THR dari perusahaan transportasi online. Kebijakan ini diumumkan setelah Presiden berdiskusi dengan pimpinan perusahaan seperti CEO Gojek Patrick Waluyo dan CEO Grab Anthony Tan pada Senin (10/3/2025) di Jakarta.
Mekanisme perhitungan THR 2025 untuk ojol diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024. Berdasarkan aturan tersebut, pengemudi ojol dikategorikan sebagai pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Mereka berhak menerima THR sebesar satu bulan upah jika telah bekerja selama 12 bulan atau lebih. “THR wajib dibayar penuh, tanpa cicilan, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya,” bunyi ketentuan SE Menaker tersebut, dikutip dari laman Antara.
Bagi pengemudi dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional sesuai lama bekerja. Untuk pekerja harian lepas, upah satu bulan diambil dari rata-rata penghasilan 12 bulan terakhir jika masa kerja lebih dari setahun. Jika kurang dari itu, rata-rata dihitung dari pendapatan selama periode kerja. Sementara, bagi ojol dengan upah berbasis satuan hasil, THR didasarkan pada rata-rata penghasilan 12 bulan sebelum Hari Raya.
Baca juga: Mahasiswa UIN Yogyakarta Menang Gugatan Presidential Threshold, Anies Baswedan Apresiasi
Meski aturan sudah ada, besaran THR untuk pengemudi Gojek, Grab, dan Maxim masih menunggu kepastian lebih lanjut dari pemerintah dan perusahaan. Secara umum, THR biasanya mencakup upah pokok dan tunjangan tetap. Para ojol berharap kebijakan ini memberikan keadilan dan kepastian finansial menjelang Lebaran 2025. Pemerintah juga menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi aturan ini untuk mendukung kesejahteraan pekerja informal seperti ojol.
Sumber: RRI









