Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 12 Mar 2025 06:46 WIB

Ojol Gojek, Grab, Maxim Pertanyakan Hitungan THR 2025


					Para pengemudi ojek online menanti pelanggan. (Foto: Dokumentasi RRI Kediri/Ariel)
Perbesar

Para pengemudi ojek online menanti pelanggan. (Foto: Dokumentasi RRI Kediri/Ariel)

Presiden Prabowo Jamin THR Ojol, Aturan SE Menaker Diterbitkan

PanselaNews.com, Jakarta – Para pengemudi ojek online (ojol) dari Gojek, Grab, dan Maxim mulai mempertanyakan mekanisme perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025. Hal ini menyusul jaminan dari Presiden Prabowo Subianto bahwa pengemudi ojol dan kurir online akan menerima THR dari perusahaan transportasi online. Kebijakan ini diumumkan setelah Presiden berdiskusi dengan pimpinan perusahaan seperti CEO Gojek Patrick Waluyo dan CEO Grab Anthony Tan pada Senin (10/3/2025) di Jakarta.

BACA JUGA  Polda Jateng Lakukan Penyekatan Kendaraan Sumbu Tiga di Exit Tol Gandulan Pemalang

Mekanisme perhitungan THR 2025 untuk ojol diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024. Berdasarkan aturan tersebut, pengemudi ojol dikategorikan sebagai pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Mereka berhak menerima THR sebesar satu bulan upah jika telah bekerja selama 12 bulan atau lebih. “THR wajib dibayar penuh, tanpa cicilan, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya,” bunyi ketentuan SE Menaker tersebut, dikutip dari laman Antara.

BACA JUGA  Antisipasi Kemacetan, One Way Arus Balik Dimulai 6 April dari Kalikangkung

Bagi pengemudi dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional sesuai lama bekerja. Untuk pekerja harian lepas, upah satu bulan diambil dari rata-rata penghasilan 12 bulan terakhir jika masa kerja lebih dari setahun. Jika kurang dari itu, rata-rata dihitung dari pendapatan selama periode kerja. Sementara, bagi ojol dengan upah berbasis satuan hasil, THR didasarkan pada rata-rata penghasilan 12 bulan sebelum Hari Raya.

Baca juga: Mahasiswa UIN Yogyakarta Menang Gugatan Presidential Threshold, Anies Baswedan Apresiasi

BACA JUGA  Korelasi Ketercukupan Gizi dengan Risiko Kematian Ibu dan Bayi Baru Lahir di Ponorogo

Meski aturan sudah ada, besaran THR untuk pengemudi Gojek, Grab, dan Maxim masih menunggu kepastian lebih lanjut dari pemerintah dan perusahaan. Secara umum, THR biasanya mencakup upah pokok dan tunjangan tetap. Para ojol berharap kebijakan ini memberikan keadilan dan kepastian finansial menjelang Lebaran 2025. Pemerintah juga menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi aturan ini untuk mendukung kesejahteraan pekerja informal seperti ojol.

Sumber: RRI

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Jelang Iduladha, Jateng Gencarkan Layanan Kesehatan Hewan Keliling Cegah Penyakit Ternak

15 April 2026 - 20:20 WIB

Guru PAI Garda Terdepan Akhlak: Mursyidi Tegaskan Kemuliaan Profesi Guru Tak Lekang oleh Waktu

15 April 2026 - 18:17 WIB

BPBD Jateng Gercep Tangani Banjir Solo Raya, dari Evakuasi Hingga Kebut Pompanisasi

15 April 2026 - 18:02 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Banjir Solo Raya, Pastikan Penanganan Segera

15 April 2026 - 16:51 WIB

Persatuan Jurnalis Wonogiri Gelar Maksi dan Halalbihalal, Solidaritas Wartawan Kian Menguat

15 April 2026 - 12:33 WIB

Trending di Berita Terkini