Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 12 Mar 2025 06:46 WIB

Ojol Gojek, Grab, Maxim Pertanyakan Hitungan THR 2025


					Para pengemudi ojek online menanti pelanggan. (Foto: Dokumentasi RRI Kediri/Ariel)
Perbesar

Para pengemudi ojek online menanti pelanggan. (Foto: Dokumentasi RRI Kediri/Ariel)

Presiden Prabowo Jamin THR Ojol, Aturan SE Menaker Diterbitkan

PanselaNews.com, Jakarta – Para pengemudi ojek online (ojol) dari Gojek, Grab, dan Maxim mulai mempertanyakan mekanisme perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025. Hal ini menyusul jaminan dari Presiden Prabowo Subianto bahwa pengemudi ojol dan kurir online akan menerima THR dari perusahaan transportasi online. Kebijakan ini diumumkan setelah Presiden berdiskusi dengan pimpinan perusahaan seperti CEO Gojek Patrick Waluyo dan CEO Grab Anthony Tan pada Senin (10/3/2025) di Jakarta.

BACA JUGA  Ribuan Bikers 2-Tak Padati Wonorejo: Baksos Nyawiji Bersama Bupati Tulungagung

Mekanisme perhitungan THR 2025 untuk ojol diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024. Berdasarkan aturan tersebut, pengemudi ojol dikategorikan sebagai pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Mereka berhak menerima THR sebesar satu bulan upah jika telah bekerja selama 12 bulan atau lebih. “THR wajib dibayar penuh, tanpa cicilan, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya,” bunyi ketentuan SE Menaker tersebut, dikutip dari laman Antara.

BACA JUGA  Polres Wonogiri Terjunkan Ratusan Personil Amankan Halal Bihalal Warga PSH Winongo

Bagi pengemudi dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional sesuai lama bekerja. Untuk pekerja harian lepas, upah satu bulan diambil dari rata-rata penghasilan 12 bulan terakhir jika masa kerja lebih dari setahun. Jika kurang dari itu, rata-rata dihitung dari pendapatan selama periode kerja. Sementara, bagi ojol dengan upah berbasis satuan hasil, THR didasarkan pada rata-rata penghasilan 12 bulan sebelum Hari Raya.

Baca juga: Mahasiswa UIN Yogyakarta Menang Gugatan Presidential Threshold, Anies Baswedan Apresiasi

BACA JUGA  Ngopi Bareng Media, Polres Pacitan Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Meski aturan sudah ada, besaran THR untuk pengemudi Gojek, Grab, dan Maxim masih menunggu kepastian lebih lanjut dari pemerintah dan perusahaan. Secara umum, THR biasanya mencakup upah pokok dan tunjangan tetap. Para ojol berharap kebijakan ini memberikan keadilan dan kepastian finansial menjelang Lebaran 2025. Pemerintah juga menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi aturan ini untuk mendukung kesejahteraan pekerja informal seperti ojol.

Sumber: RRI

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Wonogiri Perkuat Sinergitas Penyidik Polri dan PPNS Dalam Rakor Korwas 2026

2 Juni 2026 - 06:37 WIB

Ribuan Lampion Terangi Langit Borobudur Saat Perayaan Waisak

1 Juni 2026 - 21:24 WIB

Polres Wonogiri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Komitmen Terhadap Nilai-nilai Kebangsaan

1 Juni 2026 - 17:59 WIB

Perbaikan Jalan Randublatung-Cepu Masuk Tahap Lelang

1 Juni 2026 - 16:46 WIB

Kapolres Trenggalek Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan

1 Juni 2026 - 11:53 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Pegawai di Lingkup Sekda Trenggalek Gelar Upacara

1 Juni 2026 - 10:22 WIB

Trending di Berita Terkini