Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 4 Jan 2025 15:52 WIB

Mahasiswa UIN Yogyakarta Menang Gugatan Presidential Threshold, Anies Baswedan Apresiasi


					Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, dan Faisal Nasirul Haq/ (Foto : Antara) Perbesar

Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, dan Faisal Nasirul Haq/ (Foto : Antara)

PanselaNews.com [Jakarta] – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presidential threshold kembali menjadi sorotan. Kemenangan gugatan yang menghasilkan penurunan ambang batas pencalonan presiden kini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Melalui akun X pribadinya, @aniesbaswedan, Anies menyoroti peran penting empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang menjadi penggugat dalam gugatan terakhir tersebut.

BACA JUGA  Berkat Rekaman CCTV, Pencuri HP di Masjid Ditangkap Polisi Wonogiri

Keempat mahasiswa tersebut adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, dan Faisal Nasirul Haq. Anies memuji kontribusi mereka dalam memperkuat demokrasi Indonesia. Dalam pernyataannya di media sosial, Anies menulis, “Di antara deretan nama penggugat presidential threshold melalui Mahkamah Konstitusi sejak awal hingga kini, terdapat empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dalam gugatan terakhir yang berhasil dimenangkan. Mereka adalah anak muda yang memperkuat demokrasi Indonesia, bukan anak muda yang melucutinya. Selama kita memiliki pemuda-pemudi seperti mereka, harapan untuk masa depan demokrasi Indonesia akan selalu menyala.”

BACA JUGA  Apresiasi Langkah Menteri AHY Gebuk Mafia Tanah di Jawa Tengah, Korban: Amankan Peluang Investasi Rp1,7 T

Baca juga : Mahkamah Konstitusi Batalkan Ambang Batas Pencalonan Presiden, Dinilai Melanggar Hak Politik Rakyat

Putusan MK ini telah memicu berbagai reaksi dan analisis dari para ahli hukum dan pengamat politik. Pengurangan ambang batas diharapkan dapat membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi calon presiden dan wakil presiden dari berbagai latar belakang. Keberhasilan para mahasiswa ini juga menginspirasi generasi muda untuk terus berperan aktif dalam mewujudkan demokrasi yang lebih baik di Indonesia.(*)

BACA JUGA  Anggota DPR RI Puji Prototipe Makan Siang Bergizi Gratis Pemkab Trenggalek 

Editor : Tri Wahyudi

Penulis

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sambut Bulan Kemerdekaan, PJW Resmi Meluncurkan Program HALO PJW untuk Wadah Laporan Warga

30 Juli 2026 - 10:57 WIB

Bocah SD Boyolali Ini Bikin Bangga Jateng, Raih Pengakuan NASA Dapat Laptop dari Ahmad Luthfi

29 Juli 2026 - 20:28 WIB

Tongkat Komando Polres Wonogiri Resmi Berganti, AKBP Haris Munandar Resmi Pimpin Polres Wonogiri

29 Juli 2026 - 18:51 WIB

Polda Jateng Gelar Sertijab Terhadap 6 PJU dan 16 Jabatan Kapolres Jajaran

29 Juli 2026 - 16:36 WIB

Kombes Pol Yuliyanto Resmi Menjabat Kabid Humas Polda Jateng, Siap Perkuat Kemitraan Strategis dengan Insan Pers

29 Juli 2026 - 15:21 WIB

Mencuri di Kamar Kost, Pria Ini Diringkus Warga Sebelum Diserahkan ke Polisi

29 Juli 2026 - 11:00 WIB

Trending di Berita Terkini