Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 26 Feb 2026 08:00 WIB

Operasi Pekat Candi 2026, 31 Kasus Petasan Berhasil Diungkap Polda Jateng, 36 Pelaku Diaman


					Operasi Pekat Candi 2026, 31 Kasus Petasan Berhasil Diungkap Polda Jateng, 36 Pelaku Diaman Perbesar

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jateng, Rabu (25/2/2026)

 

PanselaNews.com [SEMARANG] – Dalam rangka mewujudkan bulan suci Ramadhan yang aman, nyaman, dan tenteram, Polda Jawa Tengah menyampaikan hasil sementara pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2026. Operasi ini digelar sebagai upaya cipta kondisi menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Rabu (25/2/2026) sore.

Dalam pengungkapan kasus peredaran dan pembuatan petasan, tercatat sebanyak 31 laporan polisi dari 20 Polres jajaran dan Polda Jateng, dengan 36 orang diamankan sebagai tersangka.

BACA JUGA  Kapolres Wonogiri Tekankan Disiplin dan Kesiapsiagaan Personel dalam Arahan Pimpinan

“Dari seluruh laporan tersebut, terdapat enam peristiwa ledakan di wilayah Boyolali, Grobogan, Kendal, Banjarnegara, Wonosobo, dan Pekalongan Kota yang mengakibatkan 12 orang mengalami luka. Dari jumlah tersebut, para korban juga berpotensi menjadi pelaku karena diketahui tengah meracik bahan petasan saat ledakan terjadi,” ujarnya.

Terhadap pelaku yang masih di bawah umur, penanganan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Mengingat sebagian masih menjalani perawatan medis, proses hukum dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

BACA JUGA  Resmi Dibuka, Turnamen Sepakbola Primadona Ramadhan Cup 2026 di Jatiroto Wonogiri

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bahan-bahan petasan dibeli secara terpisah melalui marketplace daring. Bahan tersebut pada dasarnya merupakan produk legal yang umum digunakan untuk kebutuhan pertanian dan industri, seperti sulfur, kalium klorat, benzoat, aluminium powder, dan karbon.

“Namun apabila dicampur tanpa keahlian dan pengawasan ketat, berpotensi memicu ledakan yang tidak terkendali,” lanjutnya.

Secara hukum, pembuatan, kepemilikan, penyimpanan, maupun peredaran bahan peledak tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara.

Polda Jateng menegaskan bahwa Operasi Pekat Candi 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga langkah preventif melalui pendataan tempat-tempat penjualan bahan kimia tertentu serta imbauan kepada masyarakat.

BACA JUGA  Timnas Indonesia Lolos ke Babak 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Erick Thohir: Belum Saatnya Puas

“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya. Jangan sampai Ramadhan yang seharusnya menjadi momentum ibadah justru berubah menjadi musibah,” tegasnya.

Melalui Operasi Pekat Candi 2026, Polda Jateng berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dan menyambut Idul Fitri dengan rasa aman dan tenteram.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perkuat Sinergitas Pasca Pemilu, Kapolres Wonogiri Terima Silaturahmi Bawaslu

30 April 2026 - 20:49 WIB

Pecah Ban, Truk Tronton Bermuatan Jagung Terguling di Simpang Tugu 45 Wonogiri

30 April 2026 - 18:58 WIB

Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Bisnis Sabu Residivis Kasus Narkoba di Sukoharjo

30 April 2026 - 18:47 WIB

Wapres Gibran Tinjau Progres Pembangunan Bendungan Bagong Trenggalek

30 April 2026 - 17:04 WIB

Jateng Fokus Matangkan MTQ Nasional 2026, Taj Yasin Minta Dukungan Pusat

30 April 2026 - 09:23 WIB

Polisi Ringkus Penjual Pertalite Ilegal di Tulungagung, Modus Akali QR Code Subsidi

30 April 2026 - 08:51 WIB

Trending di Berita Terkini