Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 11 Mar 2025 17:25 WIB

Panglima TNI: Prajurit di Jabatan Sipil Harus Ikuti Hukum Berlaku


					Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (10/3/2025)/ Foto: @Puspen_TNI Perbesar

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (10/3/2025)/ Foto: @Puspen_TNI

Agus Subiyanto Jelaskan Proses Transisi Prajurit TNI ke Jabatan Sipil

PanselaNews.com, Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil di luar struktur militer wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan menyusul pertanyaan publik terkait proses pengalihan status prajurit aktif ke posisi sipil. Dalam acara di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (10/3/2025), ia menjelaskan bahwa aturan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. “Setiap prajurit yang ingin beralih ke jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dini,” ujar Agus Subiyanto.

Panglima TNI Agus Subiyanto jelaskan prajurit di jabatan sipil harus ikuti hukum, sesuai UU No 34/2004, proses transisi tertib di bawah pimpinan TNI./ Foto: @Puspen_TNI

Berdasarkan Pasal 47 UU No 34 Tahun 2004, ada sepuluh institusi di luar TNI yang dapat diisi oleh prajurit aktif, seperti Kemenko Polkam, Kemhan, BIN, hingga Mahkamah Agung. Namun, untuk jabatan sipil di luar daftar tersebut, prajurit harus melepaskan status militernya. Proses ini, menurut Panglima, bertujuan menjaga integritas dan netralitas TNI sebagai institusi pertahanan negara. Ia menambahkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat berimplikasi hukum serius bagi prajurit yang bersangkutan.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Subianto Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Proses administrasi pengunduran diri sepenuhnya berada di bawah kewenangan pimpinan TNI. Setelah disetujui, prajurit tersebut akan resmi menjadi warga sipil dan tidak lagi terikat pada aturan militer. Agus Subiyanto menekankan pentingnya prosedur ini agar transisi berjalan tertib dan sesuai hukum. “Kami ingin memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau status dalam proses ini,” katanya, menegaskan komitmen TNI pada supremasi hukum.

BACA JUGA  VIRAL! PRESIDEN SIDAK MENDADAK KE SEKOLAH DI BOGOR!"Program Makan Bergizi Gratis Ternyata"

Baca juga: TNI Bantu Pulangkan 84 WNI Korban TPPO dari Myanmar

Penegasan ini diharapkan dapat menjawab keraguan masyarakat sekaligus memperjelas posisi TNI terkait penempatan prajurit di ranah sipil. Dengan demikian, publik diimbau untuk memahami bahwa setiap langkah yang diambil oleh prajurit dalam transisi ini telah diatur ketat oleh perundang-undangan, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari. (@Puspen_TNI)

BACA JUGA  Mensos RI Gus Ipul Kunjungi Trenggalek Sosialisasi DTSEN 

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Berita Terkini