Agus Subiyanto Jelaskan Proses Transisi Prajurit TNI ke Jabatan Sipil
PanselaNews.com, Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil di luar struktur militer wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan menyusul pertanyaan publik terkait proses pengalihan status prajurit aktif ke posisi sipil. Dalam acara di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (10/3/2025), ia menjelaskan bahwa aturan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. “Setiap prajurit yang ingin beralih ke jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dini,” ujar Agus Subiyanto.

Panglima TNI Agus Subiyanto jelaskan prajurit di jabatan sipil harus ikuti hukum, sesuai UU No 34/2004, proses transisi tertib di bawah pimpinan TNI./ Foto: @Puspen_TNI
Berdasarkan Pasal 47 UU No 34 Tahun 2004, ada sepuluh institusi di luar TNI yang dapat diisi oleh prajurit aktif, seperti Kemenko Polkam, Kemhan, BIN, hingga Mahkamah Agung. Namun, untuk jabatan sipil di luar daftar tersebut, prajurit harus melepaskan status militernya. Proses ini, menurut Panglima, bertujuan menjaga integritas dan netralitas TNI sebagai institusi pertahanan negara. Ia menambahkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat berimplikasi hukum serius bagi prajurit yang bersangkutan.
Proses administrasi pengunduran diri sepenuhnya berada di bawah kewenangan pimpinan TNI. Setelah disetujui, prajurit tersebut akan resmi menjadi warga sipil dan tidak lagi terikat pada aturan militer. Agus Subiyanto menekankan pentingnya prosedur ini agar transisi berjalan tertib dan sesuai hukum. “Kami ingin memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau status dalam proses ini,” katanya, menegaskan komitmen TNI pada supremasi hukum.
Baca juga: TNI Bantu Pulangkan 84 WNI Korban TPPO dari Myanmar
Penegasan ini diharapkan dapat menjawab keraguan masyarakat sekaligus memperjelas posisi TNI terkait penempatan prajurit di ranah sipil. Dengan demikian, publik diimbau untuk memahami bahwa setiap langkah yang diambil oleh prajurit dalam transisi ini telah diatur ketat oleh perundang-undangan, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari. (@Puspen_TNI)









