Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 11 Mar 2025 17:25 WIB

Panglima TNI: Prajurit di Jabatan Sipil Harus Ikuti Hukum Berlaku


					Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (10/3/2025)/ Foto: @Puspen_TNI Perbesar

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (10/3/2025)/ Foto: @Puspen_TNI

Agus Subiyanto Jelaskan Proses Transisi Prajurit TNI ke Jabatan Sipil

PanselaNews.com, Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil di luar struktur militer wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan menyusul pertanyaan publik terkait proses pengalihan status prajurit aktif ke posisi sipil. Dalam acara di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (10/3/2025), ia menjelaskan bahwa aturan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. “Setiap prajurit yang ingin beralih ke jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dini,” ujar Agus Subiyanto.

Panglima TNI Agus Subiyanto jelaskan prajurit di jabatan sipil harus ikuti hukum, sesuai UU No 34/2004, proses transisi tertib di bawah pimpinan TNI./ Foto: @Puspen_TNI

Berdasarkan Pasal 47 UU No 34 Tahun 2004, ada sepuluh institusi di luar TNI yang dapat diisi oleh prajurit aktif, seperti Kemenko Polkam, Kemhan, BIN, hingga Mahkamah Agung. Namun, untuk jabatan sipil di luar daftar tersebut, prajurit harus melepaskan status militernya. Proses ini, menurut Panglima, bertujuan menjaga integritas dan netralitas TNI sebagai institusi pertahanan negara. Ia menambahkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat berimplikasi hukum serius bagi prajurit yang bersangkutan.

BACA JUGA  Tingkatkan Literasi Digital dan Etika Bermedia, Polda Jateng Bekali Siswa SPN dengan Pelatihan Kehumasan

Proses administrasi pengunduran diri sepenuhnya berada di bawah kewenangan pimpinan TNI. Setelah disetujui, prajurit tersebut akan resmi menjadi warga sipil dan tidak lagi terikat pada aturan militer. Agus Subiyanto menekankan pentingnya prosedur ini agar transisi berjalan tertib dan sesuai hukum. “Kami ingin memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau status dalam proses ini,” katanya, menegaskan komitmen TNI pada supremasi hukum.

BACA JUGA  Polisi Amankan Gangster Akan Lakukan Aksi Tawuran di Pati

Baca juga: TNI Bantu Pulangkan 84 WNI Korban TPPO dari Myanmar

Penegasan ini diharapkan dapat menjawab keraguan masyarakat sekaligus memperjelas posisi TNI terkait penempatan prajurit di ranah sipil. Dengan demikian, publik diimbau untuk memahami bahwa setiap langkah yang diambil oleh prajurit dalam transisi ini telah diatur ketat oleh perundang-undangan, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari. (@Puspen_TNI)

BACA JUGA  Polri Kawal Ketat Penyaluran Paket MBG ke Sekolah di Eromoko Wonogiri

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ribuan Lampion Terangi Langit Borobudur Saat Perayaan Waisak

1 Juni 2026 - 21:24 WIB

Polres Wonogiri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Komitmen Terhadap Nilai-nilai Kebangsaan

1 Juni 2026 - 17:59 WIB

Perbaikan Jalan Randublatung-Cepu Masuk Tahap Lelang

1 Juni 2026 - 16:46 WIB

Kapolres Trenggalek Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan

1 Juni 2026 - 11:53 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Pegawai di Lingkup Sekda Trenggalek Gelar Upacara

1 Juni 2026 - 10:22 WIB

Kapolres Trenggalek Hadiri Panen Raya Padi Organik

29 Mei 2026 - 18:24 WIB

Trending di Berita Terkini