PanselaNews.com,Trenggalek- Panitia Pengadaan Tanah Bendungan Bagong Kabupaten Trenggalek menggelar musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dan penyampaian besaran ganti kerugian terdampak Bendungan Bagong dengan warga Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek, Selasa (8/7/2024) siang.
Musyawarah antara pihak Panitia Pengadaan Tanah dengan warga pemilik lahan terdampak Bendungan Bagong tersebut dilaksanakan di Balai Desa Sumurup.
Secara keseluruhan, musyawarah yang dipimpin oleh Ketua Panitia Pengadaan Tanah Bendungan Bagong yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, berjalan dengan lancar. Setelah diskusi, akhirnya musyawarah mencapai kesepakatan.
“Alhamdulillah musyawarah berjalan lancar, hari ini sepakat dan setuju dengan penetapan bentuk ganti kerugian dan besaran ganti kerugian hasil penilaian tim penilai,” kata Yuli Efendi, Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah Bendungan Bagong, saat ditemui di Balai Desa Sumurup, Selasa (8/7/2024) siang.
“Masyarakat yang sepakat juga sudah menandatangani berita acara hasil musyawarah, dan ini jadi salah satu kelengkapan dokumen untuk proses permohonan pencairan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dari target 1460 bidang tanah untuk dua desa yakni Desa Sengon dan Desa Sumurup yang dibutuhkan untuk pembangunan Bendungan Bagong, tercatat sudah ada 801 bidang yang telah menerima uang ganti rugi.
Hari ini, ada 82 bidang yang sudah siap menerima uang ganti rugi karena sudah mencapai mufakat dengan pihak pemilik lahan.
“Hari ini total ada 82 bidang yang telah dimusyawarahkan dan telah mencapai mufakat tinggal menunggu validasi dan pencairan. Mudah-mudahan uang ganti rugi bisa segera cair,” ucapnya.
Yuli juga mengucapkan terimakasih kepada warga yang terdampak pengadaan tanah untuk Bendungan Bagong
“Terimakasih kepada warga atas kerjasamanya dan atas kerelaan tanahnya dipergunakan untuk kepentingan umum. Mudah-mudahan ganti kerugian tersebut dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya,” harap Yuli.
Sementara itu, Sri Wahyuni (42) salah satu warga Sumurup yang ikut menyepakati hasil musyawarah mengaku senang dan lega karena semua urusan ganti rugi tanah nyaris selesai lantaran tinggal Menunggu validasi. Jika uang ganti rugi sudah cair, uang itu akan segera dibelikan rumah dan tanah lagi.
” Seneng, sekarang sudah lega sudah mufakat tinggal nunggu pencain.Rencana kalau sudah cair ya buat beli tanah dan rumah lagi di tempat lain,” kata Sri Wahyuni.
Sementara itu, Kepala Desa Sumurup, Budiyanto mengatakan, ” Karena ada beberapa warga yang menerima uang dalam jumlah besar untuk berhati-hati dalam menggunakan uang tersebut,” harapnya.
Lanjutnya, “Uang ganti rugi nanti bisa dibelikan tanah lagi atau untuk membuka usaha, karena mereka kehilangan mata pencaharian yang awalnya bertani tentunya ini harus menyesuaikan dengan mata pencaharian yang baru”
“Sehingga dengan ganti rugi ini justru dapat meningkatkan kesejahteraan bagi warga yang terdampak Bendungan Bagong,” pungkasnya. (Sar)
Editor: Sarno Kenes









