Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 28 Feb 2025 21:34 WIB

Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Stabil, Polres Wonogiri Sidak Pasar Wonogiri Kota dan Ngadirojo


					Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Stabil, Polres Wonogiri Sidak Pasar Wonogiri Kota dan Ngadirojo Perbesar

PanselaNews.com,Wonogiri – Dalam rangka memastikan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan penting menjelang bulan suci Ramadhan, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Wonogiri (Satreskrim Polres Wonogiri), yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, SH,  bersama  anggota Sat Reskrim Polres Wonogiri, melaksanakan pengawasan dan pengecekan langsung harga beras ke Pasar Wonogiri Kota dan Pasar Ngadirojo, Jumat (28/02/2025).

Langkah strategis ini dilakukan sebagai bagian dari upaya preventif dalam menjaga keseimbangan pasar serta melindungi hak konsumen.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mendukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan, Polres Wonogiri melalui Kasat Reskrim,  melaksanakan pengecekan langsung ke Pasar yang berada di wilayah hukum Polres Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkono,  melalui Kasat Reskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo, mengatakan dari hasil inspeksi lapangan, Harga Bahan Pokok Beras di Kabupaten Wonogiri pada bulan Februari 2025, harga rata-rata beras medium berkisar Rp.12.000,00 – Rp.12.500.00 dan harga rata- rata besar premium sebesar Rp.13.000.00 – Rp.15.000.000.

BACA JUGA  Wamen ATR Serahkan Sertipikat Gereja Kayuapu Kudus di Paskah

“Harga Bahan Pokok Beras di Kabupaten Wonogiri sangat dipengaruhi hasil panen di wilayah hukum Polres Wonogiri dengan wilayah pendukung pemasok beras antara lain wilayah Delanggu, Wilayah Sukoharjo, dan wilayah Karanganyar, “ujar Kasat Reskrim Polres Wonogiri.

Selain itu lanjutnya, Kasat reskrim Polres Wonogiri dan Personil Sat Reskrim Polres Wonogiri mengimbau kepada pedagang / pengecer bahan pokok beras yang berada di pasar wilayahnya agar tidak melakukan penimbunan stok dan menaikkan harga dengan secara sepihak (HET pasaran).

Iptu Agung Sedewo, menambahkan, bahwa Kanit Reskrim jajaran Polres Wonogiri akan melaksanakan pengecekan pasar di masing- masing wilayah hukum Polres Wonogiri dan hasilnya stok kebutuhan pokok masih dalam kategori aman dan rencana akan terus melakukan pengecekan langsung ke pasar- pasar dan pendataan.

BACA JUGA  Serba-Serbi Kegiatan Pengukuran Tanah, Sebagai Upaya Mengurangi Permasalahan Pertanahan

Pengecekan pasokan bahan pangan secara continue dengan turun langsung ke lapangan, dan apabila ditemukan Harga melebihi HET, maka kami akan melakukan penelusuran harga ke distributor,” ungkapnya.

Kamipun terus mensosialisasikan jangan sampai terjadi penimbunan bahan makanan pokok menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, dan kami akan berkordinasi dengan Disperindag Kabupaten Wonogiri, “tutup Kasat Reskrim Iptu Agung Sedewo, SH.

Ditempat terpisah kasi Humas Polres Wonogiri AKP  Anom Prabowo, SH.MH, kepada awak media saat dikonfirmasi mengatakan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan ekosistem ekonomi tetap seimbang, sehingga masyarakat dapat mengakses kebutuhan pokok dengan harga yang stabil dan wajar. Kami juga akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan konsumen.

BACA JUGA  Jembatan Dungtemu di Pracimantoro Segera Diperbaiki, Akses Vital Bagi Masyarakat 

“Bahwa pihaknya bersama instansi terkait lainnya telah melakukan pemetaan terhadap rantai distribusi barang kebutuhan pokok, sehingga jika ditemukan anomali harga yang tidak wajar, langkah hukum dapat segera diterapkan, “tutur

Dengan pendekatan berbasis good governance dan prinsip keadilan ekonomi, diharapkan langkah ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap mekanisme pasar yang sehat dan kompetitif.

Disamping itu lanjut Kasi humas mengingat Undang-ndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pengawasan terhadap harga dan ketersediaan barang pokok menjadi krusial dalam mencegah praktik spekulasi yang dapat merugikan masyarakat luas.

“Kedepan, pengawasan akan terus ditingkatkan untuk memastikan akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok tetap terjamin dalam kondisi yang stabil dan terkendali,” pungkasnya. (Sar)

Editor:  Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Berita Terkini