Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 11 Jun 2025 18:43 WIB

Pemeriksaan PPAT Salah Satu Monitoring dan Evaluasi Dalam Rangka Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT


					Pemeriksaan PPAT Salah Satu Monitoring dan Evaluasi Dalam Rangka Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT Perbesar

 

PanselaNews.com (WONOGIRI) – Sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan PPAT di daerah, hari ini Rabu, 11 Juni 2025. Telah dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri yang diwakilkan oleh Seksi Penetapan Hak dan
Pendaftaran.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

BACA JUGA  Polres Ponorogo Tangkap 2 Pelaku Curat Rp350 Juta, Residivis Ditembak Kakinya

Pembinaan adalah usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan oleh Menteri terhadap PPAT secara efektif dan efisien untuk mencapai kualitas PPAT yang lebih baik.

Pengawasan adalah kegiatan administratif yang bersifat preventif dan represif oleh Menteri yang bertujuan untuk menjaga agar para PPAT dalam menjalankan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.

Pembinaan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri, yaitu sebagai berikut:

BACA JUGA  Timnas Indonesia Wajib Waspada, Australia Ambisi Kejar Tiga Poin di Sydney

1. Penyampaian dan penjelasan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Menteri terkait pelaksanaan tugas PPAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Sosialisasi, diseminasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan pertanahan;
3. Pemeriksaan ke kantor PPAT dalam rangka pengawasan secara periodik; dan/atau
4. Pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi PPAT sesuai Kode Etik.

Kemudian pembinaan berupa penyampaian dan penjelasan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Menteri terkait pelaksanaan tugas PPAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sosialisasi, diseminasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan pertanahan, dan pelaksanaan tugas dan fungsi PPAT sesuai dengan Kode Etik, dilaksanakan
secara berkala.

BACA JUGA  Kementerian ATR/BPN Gelar Kick-off Proyek ILASP, Menteri Nusron: Samakan Persepsi dan Perkuat Komitmen

Pengawasan terhadap PPAT yang perlu diperhatikan dan dilakukan adalah:

1. Pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan PPAT; dan
2. Penegakan aturan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPAT.

Sumber Artikel: Indah P (Tim Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri)

Penulis

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Berita Terkini