Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 18 Nov 2024 19:43 WIB

Pemerintah Segera Pangkas Regulasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi


					Pemerintah Segera Pangkas Regulasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Perbesar

Seorang pembeli mengangkat pupuk bersubsidi ke sepeda motor. (Foto: Portalikanetwork/Wahyudi)

PanselaNews.com,Jakarta- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintah segera memangkas regulasi terkait penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.

“Semua yang menjadi kendala untuk mempercepat petani menerima pupuk dari pemerintah, pupuk subsidi, itu dipangkas,” ujar Amran seperti dilansir dari ANTARA Senin, (18/11/2024).

Amran mengatakan, saat ini setidaknya terdapat 147 regulasi untuk penyaluran pupuk bersubsidi. Panjangnya regulasi tersebut, dinilai mempersulit petani untuk mendapatkan pupuk secara tepat waktu.

BACA JUGA  Misi Mulia Polres Trenggalek,  Patroli Pulau Terluar Jaga Kedaulatan Negara

Regulasi yang sedang digodok ini, kata Amran, akan hadir dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Namun demikian, ia belum bisa menyebutkan berapa jumlah regulasi yang akan dipangkas terkait dengan penyaluran pupuk.

“Kita lihat nanti, ini sementara dibahas, diproses. Iya (regulasi), Perpres,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan peraturan presiden (perpres) terkait dengan penyaluran pupuk bersubsidi ke petani.

BACA JUGA  Menteri Nusron Wahid Akan Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat dan Perkuat Sinergi Pertanahan di Kalimantan Selatan

Saat menghadiri gelaran Hari Pangan Sedunia di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/11), Zulkifli mengatakan, pemerintah akan memangkas aturan penyaluran pupuk bersubsidi ke petani untuk memudahkan distribusi.

“Kita pangkas semua. Mudah-mudahan nanti Januari perpres-nya keluar. Maka pupuk nanti tidak perlu proses lagi, petani ngajukan dulu, persetujuan camat, persetujuan bupati, persetujuan gubernur, persetujuan Menteri Perdagangan, persetujuan Menteri Pertanian, persetujuan Menteri Keuangan, rumit,” ujar Zulkifli.

Perpres tersebut nantinya akan mengatur distribusi pupuk dari produsen langsung ke gabungan kelompok petani (gapoktan), kata Zulkifli. Adapun kuota pupuknya diatur oleh Kementerian Pertanian.

BACA JUGA  Kawal Program Ketahanan Pangan, Kapolsek Ngadirojo dan Purwantoro Cek Lahan Jagung Jelang Panen

Dengan adanya perpres itu, alur distribusi pupuk akan dipangkas. Dalam hal ini, Kementerian Pertanian mengeluarkan jumlah kuota pupuk melalui surat keputusan, selanjutnya langsung diteruskan kepada Pupuk Indonesia.

Dari Pupuk Indonesia, pupuk bersubsidi akan disalurkan kepada gabungan kelompok tani (gapoktan). (Sar/*) 

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Wonogiri Gelar Cek Kesehatan dan Screening TB Paru bagi Bhabinkamtibmas

3 Juni 2026 - 18:15 WIB

Kementerian Komdigi Latih Ratusan Pelaku UMKM di Wonogiri Berinovasi Dengan AI, Jadi Lokasi Pertama di Indonesia

3 Juni 2026 - 16:20 WIB

Operasi Patuh Candi 2026 Segera Digelar, Polda Jateng Fokus Tingkatkan Kesadaran dan Keselamatan Pengguna Jalan

3 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Jateng Gandeng FBI Ungkap Penipuan Crypto Lintas Negara Beromzet Rp 41 Miliar, Korbannya Warga Amerika Serikat

2 Juni 2026 - 20:10 WIB

Dukung Pencegahan TBC, Polres Wonogiri dan Dinkes Gelar Pemeriksaan Kesehatan Bhabinkamtibmas

2 Juni 2026 - 19:51 WIB

Pertahankan Status Lumbung Pangan Nasional, Jateng Petakan Wilayah Rawan Kekeringan

2 Juni 2026 - 18:07 WIB

Trending di Berita Terkini