Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 7 Feb 2025 21:13 WIB

Pemerintah Genjot Reformasi Tenaga Honorer, Honorer Terancam Dirumahkan pada 2025


					Honorer Terancam Dirumahkan pada 2025/ Foto: Ilustrasi (panselanews.com)

Perbesar

Honorer Terancam Dirumahkan pada 2025/ Foto: Ilustrasi (panselanews.com)

PanselaNews.com, Jakarta– Pemerintah tengah gencar melakukan reformasi dalam penataan tenaga honorer untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih efektif dan profesional. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa penyelesaian tenaga honorer saat ini hanya berlaku bagi yang terdaftar dalam database BKN. Tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II terancam dirumahkan mulai tahun 2025.

BACA JUGA  Pemprov Jateng Siapkan Mudik Gratis dengan 346 Bus dan 17 Rangkaian Kereta Api, Catat Tanggalnya

“Regulasi ini tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang kepala daerah menerima tenaga honorer baru. Hanya tenaga honorer yang terdata dalam database BKN dan memiliki masa kerja minimal dua tahun hingga Oktober 2023 yang bisa mengikuti seleksi PPPK Tahap II,” jelas Zudan saat ditemui RRI, Kamis (6/2/2025).

Adapun kriteria tenaga honorer yang akan dirumahkan meliputi:

  1. Tenaga honorer yang mulai bekerja setelah Oktober 2023;
  2. Honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN;
  3. Honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun hingga Januari 2025.
BACA JUGA  Ditlantas Polda Jatim Tinjau Titik Rawan Bencana Hidrometeorologi di Trenggalek

Dampak kebijakan ini telah dirasakan di beberapa daerah, seperti Sumatera Barat dan Jembrana, Bali. Banyak tenaga honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun telah dirumahkan. Zudan menegaskan bahwa pemerintah daerah sedang mencari solusi untuk memberikan peluang kerja, salah satunya melalui skema outsourcing melalui perusahaan pihak ketiga.

BACA JUGA  Kapolri dan Gubernur Jateng Lepas One Way di Kalikangkung!

Baca juga: Kemendikdasmen Kembali Perkuat Kesejahteraan Guru dengan Kebijakan Baru TPG dan Bantuan Honorer

“Skema outsourcing bisa menjadi opsi, tetapi pelaksanaannya tergantung pada anggaran daerah dan regulasi yang ada,” tambahnya.

Kebijakan ini menandai langkah tegas pemerintah dalam menata ulang sistem kepegawaian. Meski bertujuan meningkatkan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN), kebijakan ini juga menimbulkan tantangan sosial yang perlu segera diatasi agar tidak memicu keresahan di masyarakat.

Sumber: KBRN

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Evakuasi Jasad Pria Gantung Diri di Baturetno

6 Juni 2026 - 06:42 WIB

Hasil FIFA Matchday: Timnas Indonesia Vs Oman, Skuad Garuda Menang Telak 3-0

6 Juni 2026 - 01:48 WIB

Perangkat Desa se-Kecamatan Selogiri Ngluruk ke Kantor Pemkab Wonogiri, Desak Evaluasi Kinerja Camat Fredy Sasono

5 Juni 2026 - 19:59 WIB

Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika

5 Juni 2026 - 18:37 WIB

Sekda Trenggalek Pimpin Kerja Bakti di Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

5 Juni 2026 - 11:07 WIB

Kuasa Hukum Keluarga Rusdi Warga Asal Wonogiri Klarifikasi Tuduhan Dugaan Penggelapan, dan Gugat Kakak Kandungnya di PN Sidoarjo

4 Juni 2026 - 18:32 WIB

Konferensi pers kuasa hukum kasus Rusdi Wijisaksono di Manyaran Wonogiri.
Trending di Berita Terkini