PanselaNews.com, Jakarta– Pemerintah tengah gencar melakukan reformasi dalam penataan tenaga honorer untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih efektif dan profesional. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa penyelesaian tenaga honorer saat ini hanya berlaku bagi yang terdaftar dalam database BKN. Tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II terancam dirumahkan mulai tahun 2025.
“Regulasi ini tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang kepala daerah menerima tenaga honorer baru. Hanya tenaga honorer yang terdata dalam database BKN dan memiliki masa kerja minimal dua tahun hingga Oktober 2023 yang bisa mengikuti seleksi PPPK Tahap II,” jelas Zudan saat ditemui RRI, Kamis (6/2/2025).
Adapun kriteria tenaga honorer yang akan dirumahkan meliputi:
- Tenaga honorer yang mulai bekerja setelah Oktober 2023;
- Honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN;
- Honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun hingga Januari 2025.
Dampak kebijakan ini telah dirasakan di beberapa daerah, seperti Sumatera Barat dan Jembrana, Bali. Banyak tenaga honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun telah dirumahkan. Zudan menegaskan bahwa pemerintah daerah sedang mencari solusi untuk memberikan peluang kerja, salah satunya melalui skema outsourcing melalui perusahaan pihak ketiga.
Baca juga: Kemendikdasmen Kembali Perkuat Kesejahteraan Guru dengan Kebijakan Baru TPG dan Bantuan Honorer
“Skema outsourcing bisa menjadi opsi, tetapi pelaksanaannya tergantung pada anggaran daerah dan regulasi yang ada,” tambahnya.
Kebijakan ini menandai langkah tegas pemerintah dalam menata ulang sistem kepegawaian. Meski bertujuan meningkatkan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN), kebijakan ini juga menimbulkan tantangan sosial yang perlu segera diatasi agar tidak memicu keresahan di masyarakat.
Sumber: KBRN









