Foto: Ilustrasi Sound Horeg
PanselaNews.com [TRENGGALEK] – Pemkab Trenggalek resmi mengatur penggunaan sound system berdaya tinggi [sound horeg] lewat Surat Edaran Bupati Nomor 797 Tahun 2025. Aturan ini diterbitkan untuk merespons keluhan warga soal kebisingan, kerusakan fasilitas, hingga potensi konflik sosial.
“Sound horeg ini jadi polemik. Kalau ada aturannya, insyaallah tertib,” ujar Kasatpol PP Trenggalek, Habib Solehudin pada Jumat ,18 Juli 2025.
Dalam edaran tersebut, diatur batas waktu penggunaan sound pukul 07.00–22.00 WIB, volume maksimal 55–60 dB di area pemukiman dan fasilitas umum, serta jumlah subwoofer dibatasi maksimal 6 di jalan dan 8 di lapangan. Penggunaan saat azan juga wajib dihentikan sementara.
Uniknya, aturan ini disambut positif pengusaha sound. Paguyuban Sound Jenangan Trenggalek (PSJT) menilai regulasi ini mempermudah standarisasi harga dan layanan.
“Kalau jumlah box ditentukan, kami tahu nilai sewanya. Semua jadi satu harga,” kata Krisna Cahaya, anggota PSJT.
Pemkab berharap kegiatan masyarakat tetap meriah tanpa mengganggu kenyamanan publik. [*]
Editor: Sarno Kenes









