Taj Yasin Ajak Masyarakat Waspada dan Lapor Penipuan Keuangan
Panselanews.com [SEMARANG] – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) bergabung dalam Tim Kerja Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jateng. Satgas lintas sektor ini fokus menangani investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat. Rapat koordinasi digelar di Kantor OJK Jateng, Kamis (15/5/2025).

Pemprov Jateng & OJK bentuk Satgas Pasti berantas pinjol & investasi ilegal, Taj Yasin ajak masyarakat lapor penipuan. (Foto: Syahidan)
Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen, menyatakan akan mengoptimalkan OPD, seperti Dinas Komunikasi dan Informatika, untuk edukasi masyarakat. “Kami masifkan kanal Pemprov untuk sosialisasikan pinjol legal,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya membangun kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran mencurigakan seperti hadiah fantastis.
“Penipuan mengintai, seperti iming-iming mobil atau keuntungan besar. Ini harus diwaspadai,” kata Taj Yasin. Ia mengajak masyarakat berani melapor jika menemukan pesan atau tawaran investasi dan pinjol ilegal melalui kanal pengaduan Satgas Pasti, untuk mempercepat penanganan kasus penipuan keuangan.
Taj Yasin juga mendorong Satgas Pasti memberikan edukasi manajemen keuangan. “Masyarakat harus bijak atur keuangan agar tak terjebak pinjol ilegal,” ujarnya. Edukasi ini diharapkan meningkatkan literasi keuangan, mencegah warga jatuh ke perangkap investasi bodong yang merugikan.
Kepala OJK Jateng, Hidayat Prabowo, menegaskan kesiapan Satgas Pasti berkolaborasi dengan Pemprov. “Kami kawal perekonomian masyarakat agar tumbuh sehat,” katanya. Sementara itu, Deputi Komisioner OJK, Rizal Ramadhani, menyebut Anti-Scam Center (IASC) telah menerima 105 ribu laporan penipuan sejak November 2023, dengan 42.504 rekening diblokir.
Dari laporan tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp2,1 triliun, dengan Rp138,9 miliar berhasil diamankan. Kolaborasi Satgas Pasti dan Pemprov Jateng diharapkan memperkuat perlindungan konsumen, menekan aktivitas keuangan ilegal, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang aman dan berkelanjutan di Jawa Tengah.(*)









