Relaksasi PKB Sasar 5 Juta Kendaraan Tunggak Pajak demi Rp 2,8 Triliun
PanselaNews.com, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan menghapus tunggakan nilai pokok pajak dan denda secara penuh, efektif mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Gubernur Ahmad Luthfi menyebut program ini menyasar warga yang belum membayar PKB selama beberapa tahun, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024. “Saya dengan seluruh bupati/wali kota berikut jajaran telah rapat tentang (penerapan pergub) pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah,” ujarnya di Kantor Gubernur Jateng, Semarang, pada Senin (24/3/2025), menekankan urgensi sosialisasi untuk memanfaatkan kesempatan ini.
Dengan relaksasi ini, Pemprov Jateng berharap bisa menarik piutang PKB sebesar Rp 2,8 triliun dari sekitar 5 juta kendaraan yang belum melunasi pajak. “Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak (PKB) dan dendanya, tetapi kita dengan batas waktu. Ini harus cepat,” tegas Luthfi. Syaratnya sederhana: warga membayar pajak berjalan tahun 2025 di Samsat terdekat selama periode program, maka tunggakan dan denda sebelumnya akan dihapus. Program ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memastikan pendapatan daerah tetap terjaga menjelang Idul Fitri 2025.
Sosialisasi melibatkan berbagai pihak, termasuk kepala daerah, Ditlantas Polda Jateng, Bapenda Jateng, dan Jasa Raharja. Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi, mendukung dengan menyatakan, “Sebagai bentuk dukungan ke Pemprov Jateng, instansi tersebut menghilangkan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya.” Sementara itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, Prianggo Malau, menambahkan, “Apabila pada saat kendaraan tersebut sudah berganti identitas kepemilikan, tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk proses perubahan kepemilikan atau balik nama,” memastikan proses tetap sesuai regulasi.
Baca juga: KPK Bongkar Dugaan Gratifikasi di Ditjen Pajak Kemenkeu, Siapa Terlibat?
Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, mengungkapkan bahwa dari 12 juta obyek kendaraan di Jateng, 5 juta di antaranya masih menunggak pajak. “Kalau capaian pendapatan PKB triwulan pertama 2025, sudah mencapai 20 persen,” katanya. Untuk memaksimalkan program, Bapenda bekerja sama dengan Bumdes sebagai mitra pembayaran dan terus menggencarkan sosialisasi. Dengan batas waktu hingga 30 Juni 2025, Pemprov Jateng mengajak masyarakat segera memanfaatkan keringanan ini untuk melunasi pajak tanpa beban tunggakan, sekaligus mendukung stabilitas keuangan daerah.(*)









