Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Nasional · 15 Apr 2026 08:17 WIB

Cek Sertipikat Digital Kini Mudah, Cukup Pakai Smartphone via Sentuh Tanahku


					Masyarakat kini bisa cek sertipikat digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku di smartphone. (Foto: Normawan/ Kantah Wonogiri) Perbesar

Masyarakat kini bisa cek sertipikat digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku di smartphone. (Foto: Normawan/ Kantah Wonogiri)

Langkah Mudah Akses Layanan Digital ATR/BPN

PanselaNews.com [JAKARTA] – Masyarakat kini dapat memastikan kesesuaian data sertipikat tanah secara lebih mudah tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan layanan digital yang memungkinkan cek sertipikat digital hanya melalui smartphone.

Sentuh Tanahku: Solusi Praktis Verifikasi Data Pertanahan

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu lagi khawatir mengecek kesesuaian data sertipikat. Kini tersedia berbagai cara praktis yang bisa diakses kapan saja melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Sekarang masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengecek kesesuaian data sertipikat karena kini tersedia berbagai cara praktis yang bisa diakses kapan saja. Bisa lewat Sentuh Tanahku,” ujar Shamy Ardian, Selasa (14/4/2026).

Langkah Mudah Akses Layanan Digital ATR/BPN

Untuk memanfaatkan fitur cek sertipikat digital, pengguna wajib membuat akun dan memverifikasinya terlebih dahulu. Setelah login, masyarakat dapat mengakses seluruh fitur Sentuh Tanahku, termasuk verifikasi keabsahan dokumen pertanahan.

Berbagi Data Sertipikat Analog via Email

Pada sertipikat analog, pemilik dapat membagikan informasi kepada pihak lain dengan memasukkan alamat email serta menentukan durasi waktu akses. Informasi yang ditampilkan meliputi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertipikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi dan luas bidang tanah, hingga identitas pemilik.

Mekanisme Barcode untuk Sertipikat Elektronik

Sementara itu, pada Sertipikat Elektronik, pemilik bisa membagikan barcode yang tertera pada sertipikat kepada pihak lain. Setelah dipindai, data sertipikat akan langsung muncul lengkap di layar ponsel pemindai, dengan catatan pihak tersebut juga telah memiliki akun Sentuh Tanahku yang terverifikasi.

Antisipasi Data Tanah Belum Terintegrasi

Apabila saat melakukan cek sertipikat digital data bidang tanah tidak ditemukan di aplikasi, masyarakat tidak perlu khawatir. Hal tersebut dapat disebabkan karena data bidang tanah belum terpetakan dalam sistem digital.

Jika hal itu terjadi, masyarakat diimbau untuk datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat guna melakukan pemutakhiran data agar informasi sertipikat dapat terintegrasi dan terbaca dalam sistem digital.

“Dengan kemudahan yang kami berikan, masyarakat diharapkan semakin proaktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan yang dimiliki, sekaligus memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan pemerintah secara optimal,” pungkas Shamy Ardian.

Langkah cek sertipikat digital ini menandai komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mendorong transformasi digital sektor pertanahan, meningkatkan transparansi, dan melindungi hak masyarakat atas tanah. (Nor)

BACA JUGA  Peringati Hardiknas 2025, Karyawan Sekda Trenggalek Kompak Kenakan Pakaian Adat Jawa
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Kelola Sampah Jadi Energi, Pemprov Jateng Raih Penghargaan dari Kemendagri

29 Agustus 2026 - 20:42 WIB

BNI wondrX 2026 Tarik 100 Ribu Pengunjung, Transaksi Capai Rp2,73 Triliun

28 Agustus 2026 - 10:35 WIB

“Suara Pers, Suara Rakyat”,  DPR Jangan Bebal, Segera Sahkan UU Perampasan Aset!

26 Agustus 2026 - 13:48 WIB

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Bakal Lantik Pengurus DPD PJI Kaltim 2026–2030

19 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Kejagung Hentikan Pengumpulan Data MBG di Daerah

14 Juli 2026 - 16:06 WIB

Trending di Berita Terkini