Langkah Mudah Akses Layanan Digital ATR/BPN
PanselaNews.com [JAKARTA] – Masyarakat kini dapat memastikan kesesuaian data sertipikat tanah secara lebih mudah tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan layanan digital yang memungkinkan cek sertipikat digital hanya melalui smartphone.
Sentuh Tanahku: Solusi Praktis Verifikasi Data Pertanahan
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu lagi khawatir mengecek kesesuaian data sertipikat. Kini tersedia berbagai cara praktis yang bisa diakses kapan saja melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Sekarang masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengecek kesesuaian data sertipikat karena kini tersedia berbagai cara praktis yang bisa diakses kapan saja. Bisa lewat Sentuh Tanahku,” ujar Shamy Ardian, Selasa (14/4/2026).
Langkah Mudah Akses Layanan Digital ATR/BPN
Untuk memanfaatkan fitur cek sertipikat digital, pengguna wajib membuat akun dan memverifikasinya terlebih dahulu. Setelah login, masyarakat dapat mengakses seluruh fitur Sentuh Tanahku, termasuk verifikasi keabsahan dokumen pertanahan.
Berbagi Data Sertipikat Analog via Email
Pada sertipikat analog, pemilik dapat membagikan informasi kepada pihak lain dengan memasukkan alamat email serta menentukan durasi waktu akses. Informasi yang ditampilkan meliputi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertipikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi dan luas bidang tanah, hingga identitas pemilik.
Mekanisme Barcode untuk Sertipikat Elektronik
Sementara itu, pada Sertipikat Elektronik, pemilik bisa membagikan barcode yang tertera pada sertipikat kepada pihak lain. Setelah dipindai, data sertipikat akan langsung muncul lengkap di layar ponsel pemindai, dengan catatan pihak tersebut juga telah memiliki akun Sentuh Tanahku yang terverifikasi.
Antisipasi Data Tanah Belum Terintegrasi
Apabila saat melakukan cek sertipikat digital data bidang tanah tidak ditemukan di aplikasi, masyarakat tidak perlu khawatir. Hal tersebut dapat disebabkan karena data bidang tanah belum terpetakan dalam sistem digital.
Jika hal itu terjadi, masyarakat diimbau untuk datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat guna melakukan pemutakhiran data agar informasi sertipikat dapat terintegrasi dan terbaca dalam sistem digital.
“Dengan kemudahan yang kami berikan, masyarakat diharapkan semakin proaktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan yang dimiliki, sekaligus memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan pemerintah secara optimal,” pungkas Shamy Ardian.
Langkah cek sertipikat digital ini menandai komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mendorong transformasi digital sektor pertanahan, meningkatkan transparansi, dan melindungi hak masyarakat atas tanah. (Nor)














