Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 22 Okt 2025 11:25 WIB

Penataan Zonasi Tata Ruang Kota yang Terintegrasi Dengan Bidang Tanah


					Penataan Zonasi Tata Ruang Kota yang Terintegrasi Dengan Bidang Tanah Perbesar

 

 

PanselaNews.com [WONOGIRI] – Perencanaan wilayah perkotaan tidak hanya membahas mengenai perencanaan pembangunan jaringan infrastruktur dan sarana prasarananya, termasuk fasilitas umum dan fasilitas sosial, tetapi juga mengatur mengenai pembagian zonasi yang ada di masing-masing sub-bagian yang ada di dalam wilayah perencanaan.

Secara lebih rinci, pengaturan mengenai zonasi menjadi salah satu faktor fundamental terbentuk dan tertatanya sebuah wilayah atau kota. Tanpa adanya kebijakan zonasi yang mengatur arah Pembangunan suatu wilayah atau kota, maka akan tercipta kondisi sistem perkotaan yang kusut.

Maka dari itu, perlu ditetapkanlah suatu peraturan yang berisikan kebijakan untuk mengatur penataan zonasi beserta kegiatan-kegiatan yang ada di dalamnya, baik itu yang diperbolehkan, dibatasi, maupun dilarang pengembangannya.

Hal ini bertujuan untuk menciptakan keserasian antara kondisi eksisting dan rencana yang ada pada lokus perencanaan. Juga sebagai alat untuk mencapai visi dan misi Pembangunan wilayah atau kota.

Perancangan zonasi yang tersistematis dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai macam faktor. Seperti yang telah dijelaskan pada paragraf sebelumnya, visi dan misi suatu wilayah menjadi salah satu faktor dalam perencanaan zona di dalam wilayah perencanaan.

BACA JUGA  Pecah Ban, 2 Mobil Adu Banteng di Bulusulur Wonogiri, 2 Orang Meninggal

Tujuan pembangunan wilayah yang tertuang dalam visi misi kepala daerah kemudian diejawantahkan dalam bentuk peraturan maupun kebijakan penataan ruang.

Faktor kondisi eksisting suatu wilayah juga menjadi masukan dalam melakukan penentuan rencana zonasi. Informasi dasar pertanahan juga dapat digunakan menjadi faktor dalam penyusunan kebijakan.

Yang dimaksud dengan informasi dasar pertanahan adalah segala bentuk data pertanahan yang berhubungan dengan penguasaan, pemilikan. penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Data ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui pengumpulan basis data secara kolektif pada kantor pertanahan di tiap kabupaten/kota dan/atau kantor wilayah di tiap provinsi.

Informasi data pertanahan dapat berfungsi untuk meningkatkan kualitas data dalam rangka penyusunan kebijakan baik itu yang berkaitan dengan kepentingan internal kelembagaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional maupun kebijakan strategis daerah maupun nasional.

Dasar pertimbangan penyusunan kebijakan internal dapat digunakan sebagai bahan untuk rancangan pengendalian dan penertiban ruang, penentuan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), hingga kebijakan yang menyangkut bidang tanah.

BACA JUGA  Baharkam Polri Cek Kesiapan Berbagai Peralatan di Polda Jateng, Wujud Kesiapan Jaga Harkamtibmas

Dalam tiap bidang tanah yang tergambar di dalam sertipikat tanah di dalamnya juga mengandung informasi data pertanahan. Hal ini kemudian memunculkan konektivitas antara pentingnya integrasi data bidang tanah dengan rencana kebijakan zonasi pada wilayah perencanaan.

Dengan dimasukkannya data bidang tanah dalam rencana tata ruang, maka akan seiring dengan peningkatan kualitas kebijakan yang dikeluarkan oleh daerah.

Penataan ruang dan zonasi yang berbasis bidang mendorong percepatan dan kejelasan perijinan yang nantinya akan dikembangkan pada wilayah tersebut.

Dengan adanya penataan ruang dan zonasi berbasis bidang, masyarakat maupun investor akan semakin jelas mendapatkan informasi mengenai klasifikasi kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan secara terbatas atau dengan syarat, hingga yang dilarang untuk dikembangkan pada suatu zona tertentu.

Percepatan perijinan diperlukan untuk mendorong investor agar dapat menanamkan modalnya pada suatu wilayah perencanaan yang diharapkan dapat menjadi katalis perkembangan wilayah tersebut.

Sedangkan kejelasan perijinan dapat digunakan untuk membantu masyarakat atau investor untuk mengetahui kondisi kewilayahan pada zona tersebut terkait dengan kebijakan pengembangan suatu kegiatan pada suatu wilayah.

BACA JUGA  Polisi Kawal Distribusi Makan Bergizi ke Ribuan Siswa di Jatiroto Wonogiri

Tentunya, dalam pembuatan kebijakan zonasi yang berbasis bidang juga tidak diharapkan untuk merancang suatu zonasi atau kebijakan yang dapat merugikan lingkungan maupun masyarakat.

Di masa digital ini, perencanaan berbasis bidang sangat diperlukan karena akan dilakukan pengintegrasian melalui sistem dalam proses perijinan, sehingga perlu dilakukan pendetilan secara cermat dan teliti dalam proses perancangannya baik dari segi substansial maupun sistem digitalnya.

Pada akhirnya, dalam hal perencanaan wilayah dan kota terutama dalam hal penentuan kebijakan zonasi, basis data bidang tanah sangat diperlukan dalam rangka percepatan dan kejelasan perijinan bagi perkembangan Pembangunan suatu wilayah, terkhusus pada era digital ini.

Perencanaan yang serampangan dan tidak didasarkan pada berbagai macam faktor dan hanya mengacu pada suatu kepentingan tidak akan membawa suatu wilayah atau kota menjadi tersistematis dan hanya akan menimbulkan permasalahan, baik secara fisik maupun sosial budaya, dikemudian hari.

Sumber Artikel: Ardanto SC (Tim Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri)

Penulis

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini