Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 1 Feb 2025 12:53 WIB

Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I 2025 Dijadwalkan April 2025: Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya


					Guru mengajar di kelas/ Foto/ Ilustrasi (canva.com) Perbesar

Guru mengajar di kelas/ Foto/ Ilustrasi (canva.com)

PanselaNews.com [Jakarta] – Pemerintah telah menjadwalkan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan pertama tahun 2025 pada April 2025. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi dan dedikasi dalam menjalankan tugasnya.

Berdasarkan Permendikbud No 45 Tahun 2023, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru untuk menerima TPG. Syarat-syarat tersebut meliputi:

  1. Memiliki sertifikat pendidik yang sah.
  2. Berstatus sebagai Guru ASN di wilayah yang dibina oleh Kementerian.
  3. Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian.
  5. Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
  6. Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Memiliki hasil penilaian kinerja dengan sebutan “Baik” atau lebih.
  8. Mengajar di kelas dengan jumlah peserta didik sesuai persyaratan rombongan belajar.
  9. Tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain.
BACA JUGA  Modus Nyamar Jadi Polisi, Begal Bawa Kabur Motor Pelajar di Trenggalek

Selain itu, Nomor Registrasi Guru (NRG) menjadi syarat krusial dalam proses pencairan TPG. NRG akan diperbarui pada laman InfoGTK pada akhir Januari 2025. Pemerintah juga akan melakukan sinkronisasi data guru sebulan sebelum jadwal pencairan, yaitu pada Maret 2025, untuk memastikan kelayakan penerimaan TPG.

BACA JUGA  Polri Harap Sudirman Loop Jadi Ajang Cetak Bibit Atlet Sepeda

Baca juga: Deklarasi Damai Perguruan Pencak Silat di Trenggalek, Kapolres: Jaga Semangat Kebersamaan

Pencairan TPG dilakukan secara triwulanan dengan jadwal sebagai berikut:

  • Triwulan I: April 2025
  • Triwulan II: Juli 2025
  • Triwulan III: Oktober 2025
  • Triwulan IV: November 2025
BACA JUGA  Ditlantas Polda Jatim Gelar Ramp Chek di Terminal Surondakan Trenggalek

Dengan adanya jadwal dan persyaratan yang jelas, diharapkan proses pencairan TPG dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga memberikan manfaat optimal bagi para guru yang telah berdedikasi dalam dunia pendidikan.(*)

Sumber: RRI
Editor: Tri Wahyudi

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satlantas Polres Wonogiri Ajak Siswa TK Belajar Tertib Berlalu Lintas Melalui Program Polisi Sahabat Anak

20 April 2026 - 09:43 WIB

Truk Muatan Daun Jeruk Tabrak Pohon di Wonogiri, Satu Orang Meninggal Dunia

20 April 2026 - 08:04 WIB

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Karanganyar dan Surakarta, Kurir dan Rekan Ditangkap

20 April 2026 - 07:35 WIB

Jemaah Haji Asal Jateng Siap Diberangkatkan, Kloter Pertama dari Embarkasi Solo

19 April 2026 - 19:33 WIB

Polisi Kawal Ketat Longmarch PSHT di Purwantoro, Ratusan Peserta Ikuti Kenaikan Sabuk Putih

19 April 2026 - 18:54 WIB

Weda Hendragiri Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum Pengkab IPSI Wonogiri Periode 2026–2030

17 April 2026 - 17:50 WIB

Trending di Berita Terkini