Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 1 Feb 2025 12:53 WIB

Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I 2025 Dijadwalkan April 2025: Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya


					Guru mengajar di kelas/ Foto/ Ilustrasi (canva.com) Perbesar

Guru mengajar di kelas/ Foto/ Ilustrasi (canva.com)

PanselaNews.com [Jakarta] – Pemerintah telah menjadwalkan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan pertama tahun 2025 pada April 2025. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi dan dedikasi dalam menjalankan tugasnya.

Berdasarkan Permendikbud No 45 Tahun 2023, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru untuk menerima TPG. Syarat-syarat tersebut meliputi:

  1. Memiliki sertifikat pendidik yang sah.
  2. Berstatus sebagai Guru ASN di wilayah yang dibina oleh Kementerian.
  3. Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian.
  5. Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
  6. Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Memiliki hasil penilaian kinerja dengan sebutan “Baik” atau lebih.
  8. Mengajar di kelas dengan jumlah peserta didik sesuai persyaratan rombongan belajar.
  9. Tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain.
BACA JUGA  Kantor NasDem Bali Selamat dari Jadi Kedai Kopi, Surya Paloh: Syukur Kita Raih Kursi DPR!

Selain itu, Nomor Registrasi Guru (NRG) menjadi syarat krusial dalam proses pencairan TPG. NRG akan diperbarui pada laman InfoGTK pada akhir Januari 2025. Pemerintah juga akan melakukan sinkronisasi data guru sebulan sebelum jadwal pencairan, yaitu pada Maret 2025, untuk memastikan kelayakan penerimaan TPG.

BACA JUGA  Jelang Lebaran Ketupat, Polres Trenggalek Sita Balon Udara Siap Terbang

Baca juga: Deklarasi Damai Perguruan Pencak Silat di Trenggalek, Kapolres: Jaga Semangat Kebersamaan

Pencairan TPG dilakukan secara triwulanan dengan jadwal sebagai berikut:

  • Triwulan I: April 2025
  • Triwulan II: Juli 2025
  • Triwulan III: Oktober 2025
  • Triwulan IV: November 2025
BACA JUGA  Ingat! Mulai 5 - 16 April 2024, Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas di Tol Trans Jateng dan Sejumlah Jalan Arteri

Dengan adanya jadwal dan persyaratan yang jelas, diharapkan proses pencairan TPG dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga memberikan manfaat optimal bagi para guru yang telah berdedikasi dalam dunia pendidikan.(*)

Sumber: RRI
Editor: Tri Wahyudi

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Berita Terkini