PanselaNews.com [Jakarta] – Pemerintah telah menjadwalkan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan pertama tahun 2025 pada April 2025. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi dan dedikasi dalam menjalankan tugasnya.
Berdasarkan Permendikbud No 45 Tahun 2023, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru untuk menerima TPG. Syarat-syarat tersebut meliputi:
- Memiliki sertifikat pendidik yang sah.
- Berstatus sebagai Guru ASN di wilayah yang dibina oleh Kementerian.
- Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian.
- Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
- Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki hasil penilaian kinerja dengan sebutan “Baik” atau lebih.
- Mengajar di kelas dengan jumlah peserta didik sesuai persyaratan rombongan belajar.
- Tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain.
Selain itu, Nomor Registrasi Guru (NRG) menjadi syarat krusial dalam proses pencairan TPG. NRG akan diperbarui pada laman InfoGTK pada akhir Januari 2025. Pemerintah juga akan melakukan sinkronisasi data guru sebulan sebelum jadwal pencairan, yaitu pada Maret 2025, untuk memastikan kelayakan penerimaan TPG.
Baca juga: Deklarasi Damai Perguruan Pencak Silat di Trenggalek, Kapolres: Jaga Semangat Kebersamaan
Pencairan TPG dilakukan secara triwulanan dengan jadwal sebagai berikut:
- Triwulan I: April 2025
- Triwulan II: Juli 2025
- Triwulan III: Oktober 2025
- Triwulan IV: November 2025
Dengan adanya jadwal dan persyaratan yang jelas, diharapkan proses pencairan TPG dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga memberikan manfaat optimal bagi para guru yang telah berdedikasi dalam dunia pendidikan.(*)
Sumber: RRI
Editor: Tri Wahyudi










