Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 2 Jan 2025 14:39 WIB

Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025: Keputusan Bersama Tiga Menteri


					Ilustrasi Kalender 2025/ Tri Wahyudi Perbesar

Ilustrasi Kalender 2025/ Tri Wahyudi

PanselaNews.com [Jakarta] – Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, secara resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Keputusan ini ditetapkan dengan nomor 1017 Tahun 2024, 2 Tahun 2024, dan 2 Tahun 2024 sebagai upaya untuk memberikan pedoman bagi seluruh instansi pemerintah dan swasta dalam mengatur hari kerja mereka.

BACA JUGA  Seorang Pria di Manyaran Wonogiri Meninggal di Warung Makan

Keputusan ini mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas hari kerja di Indonesia. Dalam pertimbangannya, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara mengingat pentingnya penyelarasan antara hari libur nasional dengan kegiatan masyarakat, serta perlunya merumuskan tanggal-tanggal penting dalam kalender 2025.

Baca juga : Libur Cuti Bersama, Polres Trenggalek Masifkan Patroli di Obyek Wisata

Salah satu yang paling ditunggu-tunggu adalah penetapan hari libur untuk tahun baru, hari raya keagamaan, serta cuti bersama. Dalam keputusan ini, tertera 16 hari libur nasional dan 7 cuti bersama yang disusun dengan memperhatikan perayaan keagamaan dan sejarah bangsa. Di antara hari libur tersebut termasuk Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, serta perayaan tahun baru Masehi.

BACA JUGA  TMMD Sengkuyung Tahap IV Tahun 2025 di Wonogiri Resmi Ditutup, Warga Ngambarsari Nikmati Jalan Baru

Hari libur nasional yang terdaftar dalam keputusan ini di antaranya adalah: 1 Januari 2025 untuk Tahun Baru Masehi, 27 Januari untuk Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W., dan 31 Maret hingga 1 April untuk Idul Fitri. Adapun cuti bersama ditetapkan pada tanggal 28 Januari dan 2 hingga 4 April, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan hari-hari penting dengan lebih leluasa.

BACA JUGA  Libur Panjang April 2025: 7 Hari untuk Rayakan Idulfitri dan Paskah

Dengan adanya penetapan ini, diharapkan setiap instansi dapat lebih baik dalam merencanakan aktivitas kerja dan mengurangi kerumitan bagi seluruh karyawan dan masyarakat dalam merayakan hari-hari besar.(*)

Editor : Tri Wahyudi

Penulis

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pajak Warga Kembali ke Desa, Pemprov Jateng Siapkan Bankeupemdes Rp1,7 Triliun

15 Juni 2026 - 22:27 WIB

Kapolres Wonogiri Pimpin Apel Siaga, Pastikan Kesiapan Personel Hadapi Dinamika Kamtibmas dan Pengamanan Agenda Silat

15 Juni 2026 - 18:36 WIB

Polda Jateng Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Glamping Posong, Satu Keluarga Meninggal Akibat Keracunan Karbon Monoksida

15 Juni 2026 - 18:22 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemkab Trenggalek Gelar Aksi Bersih Pantai

15 Juni 2026 - 15:01 WIB

Kapolres Hadiri Pembukaan Kejuaraan Karate Pelajar FORKI Piala Bupati Wonogiri 2026, Dukung Pembinaan Generasi Muda Berprestasi

15 Juni 2026 - 13:10 WIB

Polisi Trenggalek Bongkar Kasus Residivis, Jambret Kalung Warga di Sejumlah Lokasi

15 Juni 2026 - 12:56 WIB

Trending di Berita Terkini