Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 2 Jan 2025 14:39 WIB

Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025: Keputusan Bersama Tiga Menteri


					Ilustrasi Kalender 2025/ Tri Wahyudi Perbesar

Ilustrasi Kalender 2025/ Tri Wahyudi

PanselaNews.com [Jakarta] – Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, secara resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Keputusan ini ditetapkan dengan nomor 1017 Tahun 2024, 2 Tahun 2024, dan 2 Tahun 2024 sebagai upaya untuk memberikan pedoman bagi seluruh instansi pemerintah dan swasta dalam mengatur hari kerja mereka.

BACA JUGA  BEI Ubah Aturan ARB dan Trading Halt Mulai 8 April 2025!

Keputusan ini mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas hari kerja di Indonesia. Dalam pertimbangannya, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara mengingat pentingnya penyelarasan antara hari libur nasional dengan kegiatan masyarakat, serta perlunya merumuskan tanggal-tanggal penting dalam kalender 2025.

Baca juga : Libur Cuti Bersama, Polres Trenggalek Masifkan Patroli di Obyek Wisata

Salah satu yang paling ditunggu-tunggu adalah penetapan hari libur untuk tahun baru, hari raya keagamaan, serta cuti bersama. Dalam keputusan ini, tertera 16 hari libur nasional dan 7 cuti bersama yang disusun dengan memperhatikan perayaan keagamaan dan sejarah bangsa. Di antara hari libur tersebut termasuk Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, serta perayaan tahun baru Masehi.

BACA JUGA  Polda Jateng Hadirkan Rasa Aman; Sterilisasi Kantor Bawaslu Demi Pilkada Yang Damai

Hari libur nasional yang terdaftar dalam keputusan ini di antaranya adalah: 1 Januari 2025 untuk Tahun Baru Masehi, 27 Januari untuk Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W., dan 31 Maret hingga 1 April untuk Idul Fitri. Adapun cuti bersama ditetapkan pada tanggal 28 Januari dan 2 hingga 4 April, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan hari-hari penting dengan lebih leluasa.

BACA JUGA  Rumah Predator Seks di Jepara Digeledah, Polisi Temukan Puluhan Video Korban Dibawah Umur

Dengan adanya penetapan ini, diharapkan setiap instansi dapat lebih baik dalam merencanakan aktivitas kerja dan mengurangi kerumitan bagi seluruh karyawan dan masyarakat dalam merayakan hari-hari besar.(*)

Editor : Tri Wahyudi

Penulis

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perkuat Sinergitas Pasca Pemilu, Kapolres Wonogiri Terima Silaturahmi Bawaslu

30 April 2026 - 20:49 WIB

Pecah Ban, Truk Tronton Bermuatan Jagung Terguling di Simpang Tugu 45 Wonogiri

30 April 2026 - 18:58 WIB

Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Bisnis Sabu Residivis Kasus Narkoba di Sukoharjo

30 April 2026 - 18:47 WIB

Wapres Gibran Tinjau Progres Pembangunan Bendungan Bagong Trenggalek

30 April 2026 - 17:04 WIB

Jateng Fokus Matangkan MTQ Nasional 2026, Taj Yasin Minta Dukungan Pusat

30 April 2026 - 09:23 WIB

Polisi Ringkus Penjual Pertalite Ilegal di Tulungagung, Modus Akali QR Code Subsidi

30 April 2026 - 08:51 WIB

Trending di Berita Terkini