Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 12 Mar 2026 09:59 WIB

Pengedar Obat Terlarang di Kawasan Selogiri Wonogiri Ditangkap Polisi, Sejumlah Obat Psikotropika Gagal Beredar


					Pengedar Obat Terlarang di Kawasan Selogiri Wonogiri Ditangkap Polisi, Sejumlah Obat Psikotropika Gagal Beredar Perbesar

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti obat Terlarang siap diedarkan. (Foto: Dok. Polres Wonogiri) 

 

PanselaNews.com  [WONOGIRI] – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyaluran psikotropika tanpa izin serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kesehatan.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri pada Selasa,10 Maret 2026.

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa kawasan Jalan Raya Selogiri–Wonogiri, Dusun Nangger, Desa Nambangan diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi obat-obatan terlarang.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

BACA JUGA  Cuti Bersama Nyepi dan Idulfitri 2026, Kantor Pertanahan Tetap Buka Layani Masyarakat

Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai dua orang yang berboncengan sepeda motor dan berhenti di depan PT Libra dengan gerak-gerik mencurigakan seolah sedang menunggu seseorang. Tim Opsnal kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah obat psikotropika seperti Dolgesik, Alprazolam, Calmlet, Atarax, dan Riklona. Kedua orang tersebut kemudian diketahui berinisial S (28) warga Majene, Sulawesi Barat yang berdomisili di Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri dan WCP (28) warga Mojolaban, Sukoharjo.

Setelah dilakukan interogasi awal, Septianto mengaku masih menyimpan psikotropika lainnya di kamar kosnya. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menuju lokasi kos untuk mengamankan barang bukti tambahan.

BACA JUGA  Adu Banteng Suzuki FU Vs Yamaha Vixion di Wonogiri, 1 Perempuan Meninggal Dunia

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti berupa berbagai jenis pil psikotropika dan obat daftar G dengan jumlah puluhan butir, beberapa bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan obat, tiga buku catatan medik, dua unit telepon seluler, sebuah tas hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 150 bernomor polisi AD 5868 QR.

Saat ini kedua terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 60 ayat (2) subsider Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta praktik kefarmasian tanpa kewenangan.

BACA JUGA  Kapolres Wonogiri Pimpin Apel Dalmas dan Raimas, Tekankan Kekompakan dan Profesionalitas Personel

Polres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing, sebagai upaya bersama menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pajak Warga Kembali ke Desa, Pemprov Jateng Siapkan Bankeupemdes Rp1,7 Triliun

15 Juni 2026 - 22:27 WIB

Kapolres Wonogiri Pimpin Apel Siaga, Pastikan Kesiapan Personel Hadapi Dinamika Kamtibmas dan Pengamanan Agenda Silat

15 Juni 2026 - 18:36 WIB

Polda Jateng Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Glamping Posong, Satu Keluarga Meninggal Akibat Keracunan Karbon Monoksida

15 Juni 2026 - 18:22 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemkab Trenggalek Gelar Aksi Bersih Pantai

15 Juni 2026 - 15:01 WIB

Kapolres Hadiri Pembukaan Kejuaraan Karate Pelajar FORKI Piala Bupati Wonogiri 2026, Dukung Pembinaan Generasi Muda Berprestasi

15 Juni 2026 - 13:10 WIB

Polisi Trenggalek Bongkar Kasus Residivis, Jambret Kalung Warga di Sejumlah Lokasi

15 Juni 2026 - 12:56 WIB

Trending di Berita Terkini