Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 12 Mar 2026 09:59 WIB

Pengedar Obat Terlarang di Kawasan Selogiri Wonogiri Ditangkap Polisi, Sejumlah Obat Psikotropika Gagal Beredar


					Pengedar Obat Terlarang di Kawasan Selogiri Wonogiri Ditangkap Polisi, Sejumlah Obat Psikotropika Gagal Beredar Perbesar

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti obat Terlarang siap diedarkan. (Foto: Dok. Polres Wonogiri) 

 

PanselaNews.com  [WONOGIRI] – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyaluran psikotropika tanpa izin serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kesehatan.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri pada Selasa,10 Maret 2026.

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa kawasan Jalan Raya Selogiri–Wonogiri, Dusun Nangger, Desa Nambangan diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi obat-obatan terlarang.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

BACA JUGA  Pelajar di Trenggalek Serbu Stan Polres, Jajal Helm Taktis Hingga Rompi Anti Peluru

Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai dua orang yang berboncengan sepeda motor dan berhenti di depan PT Libra dengan gerak-gerik mencurigakan seolah sedang menunggu seseorang. Tim Opsnal kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah obat psikotropika seperti Dolgesik, Alprazolam, Calmlet, Atarax, dan Riklona. Kedua orang tersebut kemudian diketahui berinisial S (28) warga Majene, Sulawesi Barat yang berdomisili di Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri dan WCP (28) warga Mojolaban, Sukoharjo.

Setelah dilakukan interogasi awal, Septianto mengaku masih menyimpan psikotropika lainnya di kamar kosnya. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menuju lokasi kos untuk mengamankan barang bukti tambahan.

BACA JUGA  Tragedi Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon: 14 Tewas, Polisi Periksa Pengelola

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti berupa berbagai jenis pil psikotropika dan obat daftar G dengan jumlah puluhan butir, beberapa bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan obat, tiga buku catatan medik, dua unit telepon seluler, sebuah tas hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 150 bernomor polisi AD 5868 QR.

Saat ini kedua terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 60 ayat (2) subsider Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta praktik kefarmasian tanpa kewenangan.

BACA JUGA  Reaksi Emosional Putra Shin Tae-yong Terkait Perlakuan PSSI terhadap Ayahnya Shin Tae-yong

Polres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing, sebagai upaya bersama menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini