Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini Ā· 9 Apr 2024 12:17 WIB

Polda Jateng Imbau Masyarakat Melaksanakan Takbiran di Masjid Serta Tidak Melakukan Battle Sound


					Polda Jateng Imbau Masyarakat Melaksanakan Takbiran di Masjid Serta Tidak Melakukan Battle Sound Perbesar

Panselanews.com,Kota Semarang | Polda Jateng mengajak masyarakat untuk menghindari kegiatan yang bersifat kontra produktif saat malam takbiran. Hal ini guna menjaga kesucian malam Takbiran diĀ  bulan ramadhan dan kekhidmatan ibadah masyarakat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H keesokkan harinya

Demikian penyampaian Kabidhumas Polda Jateng Kombespol Satake Bayu dalam sebuah kesempatan di Mapolda Jateng pada Selasa, (9/4/2024) pagi.

BACA JUGA  Nikmati Mudik Tanpa Repot, 'Valet Ride' Polda Jateng Siap Melayani

“Kami himbau masyarakat untuk melaksanakan Takbiran di Masjid, tidak usah melakukan konvoi malam takbiran. Apalagi melakukan Battle sound yang berpotensi memicu gesekan antar kelompok masyarakat dan mengganggu kekhidmatan malam takbiran,” ujar Kabidhumas.

Dirinya menghimbau agar masyarakat mengisi malam takbiran dengan kegiatan produktif dan aktifitas ibadah di masjid atau mushola di sekitar tempat tinggalnya.

BACA JUGA  Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi UU Desa: Kepala Desa Berakhir Masa Jabatan Tak Dapat Perpanjangan

“Selain itu, konvoi kendaraan juga berpotensi menimbulkan kemacetan dan meningkatkan resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas,” lanjutnya.

Kabidhumas juga melarang masyarakat merayakan malam takbiran dengan menyalakan petasan. Hal ini selain mengganggu ketenangan dan membahayakan keselamatan diri, juga merupakan aktifitas melanggar hukum dan bisa dipidana.

BACA JUGA  Identitas Kerangka Manusia di Perkebunan RPH Tinasat Kismantoro Wonogiri Terungkap

“Pembuat, pengedar dan pengguna petasan sama-sama bisa dijerat pidana dengan Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Terkait petasan dan bahan peledak kemarin saat Ops Pekat sudah ada 36 laporan polisi dengan 81 kasus dan tersangka 98 orang yang diamankan,” tandasnya. (Sar/**).

Penulis

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sambut Bulan Kemerdekaan, PJW Resmi Meluncurkan Program HALO PJW untuk Wadah Laporan Warga

30 Juli 2026 - 10:57 WIB

Bocah SD Boyolali Ini Bikin Bangga Jateng, Raih Pengakuan NASA Dapat Laptop dari Ahmad Luthfi

29 Juli 2026 - 20:28 WIB

Tongkat Komando Polres Wonogiri Resmi Berganti, AKBP Haris Munandar Resmi Pimpin Polres Wonogiri

29 Juli 2026 - 18:51 WIB

Polda Jateng Gelar Sertijab Terhadap 6 PJU dan 16 Jabatan Kapolres Jajaran

29 Juli 2026 - 16:36 WIB

Kombes Pol Yuliyanto Resmi Menjabat Kabid Humas Polda Jateng, Siap Perkuat Kemitraan Strategis dengan Insan Pers

29 Juli 2026 - 15:21 WIB

Mencuri di Kamar Kost, Pria Ini Diringkus Warga Sebelum Diserahkan ke Polisi

29 Juli 2026 - 11:00 WIB

Trending di Berita Terkini