Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 6 Jan 2025 10:17 WIB

Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi UU Desa: Kepala Desa Berakhir Masa Jabatan Tak Dapat Perpanjangan


					Sidang pengucapan Putusan Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Jumat (03/01) di Ruang Sidang MK/ Foto: MK Perbesar

Sidang pengucapan Putusan Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Jumat (03/01) di Ruang Sidang MK/ Foto: MK

PanselaNews.com [Jakarta] – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (3/1/2025) memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam sidang yang berlangsung di MK, Hakim Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Muhammad Asri Anas selaku Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa, yakni Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid, telah kehilangan objek.

BACA JUGA  Isu Penghapusan Gaji ke-13 PNS Bikin Heboh, Benarkah?

Permohonan tersebut berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir pada Februari 2024. Keputusan MK ini menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024 yang sebelumnya telah memberikan pemaknaan baru terhadap norma yang sama. Hal ini menyebabkan permohonan dalam perkara Nomor 107/PUU-XXII/2024 dinyatakan tidak dapat diterima.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menekankan pentingnya menyelesaikan masalah faktual yang berkaitan dengan pengisian jabatan kepala desa. MK meminta kepada pemerintah untuk segera mengambil langkah demi memenuhi kepastian hukum. “Ini penting untuk menjaga kondusivitas masyarakat desa serta kesinambungan pelayanan publik,” ungkapnya.

BACA JUGA  FKUB Wonogiri Ajak Warga Jaga Kedamaian dan Tak Mudah Terprovokasi

Baca juga : Tim Kuasa Hukum Luthfi-Yasin Siap Hadapi Gugatan Pilkada di MK

Para Pemohon merasa dirugikan karena norma dalam UU Desa tidak menyebutkan perpanjangan bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada November 2023, Desember 2023, serta Januari 2024. Mereka berpendapat bahwa seharusnya UU Desa dapat mengakomodasi situasi ini.

Dalam petitumnya, para Pemohon memohon agar Pasal 118 huruf e UU 3/2024 yang menyebutkan, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang,” diubah menjadi mencakup juga untuk para kepala desa dengan masa jabatan yang berakhir mulai November hingga Januari.

BACA JUGA  Ahmad Luthfi Luncurkan Desalinasi di Pekalongan, 250 KK Nikmati Air Tawar Gratis

Dengan keputusan ini, MK menegaskan pentingnya regulasi yang responsif dan adil untuk menjamin masa depan tata kelola pemerintahan di tingkat desa.

Sumber : https://www.mkri.id/
Editor : Tri Wahyudi

Penulis

Artikel ini telah dibaca 167 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Jelang Iduladha, Jateng Gencarkan Layanan Kesehatan Hewan Keliling Cegah Penyakit Ternak

15 April 2026 - 20:20 WIB

Guru PAI Garda Terdepan Akhlak: Mursyidi Tegaskan Kemuliaan Profesi Guru Tak Lekang oleh Waktu

15 April 2026 - 18:17 WIB

BPBD Jateng Gercep Tangani Banjir Solo Raya, dari Evakuasi Hingga Kebut Pompanisasi

15 April 2026 - 18:02 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Banjir Solo Raya, Pastikan Penanganan Segera

15 April 2026 - 16:51 WIB

Persatuan Jurnalis Wonogiri Gelar Maksi dan Halalbihalal, Solidaritas Wartawan Kian Menguat

15 April 2026 - 12:33 WIB

Trending di Berita Terkini