PanselaNews.com [Jakarta] – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (3/1/2025) memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam sidang yang berlangsung di MK, Hakim Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Muhammad Asri Anas selaku Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa, yakni Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid, telah kehilangan objek.
Permohonan tersebut berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir pada Februari 2024. Keputusan MK ini menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024 yang sebelumnya telah memberikan pemaknaan baru terhadap norma yang sama. Hal ini menyebabkan permohonan dalam perkara Nomor 107/PUU-XXII/2024 dinyatakan tidak dapat diterima.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menekankan pentingnya menyelesaikan masalah faktual yang berkaitan dengan pengisian jabatan kepala desa. MK meminta kepada pemerintah untuk segera mengambil langkah demi memenuhi kepastian hukum. “Ini penting untuk menjaga kondusivitas masyarakat desa serta kesinambungan pelayanan publik,” ungkapnya.
Baca juga : Tim Kuasa Hukum Luthfi-Yasin Siap Hadapi Gugatan Pilkada di MK
Para Pemohon merasa dirugikan karena norma dalam UU Desa tidak menyebutkan perpanjangan bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada November 2023, Desember 2023, serta Januari 2024. Mereka berpendapat bahwa seharusnya UU Desa dapat mengakomodasi situasi ini.
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon agar Pasal 118 huruf e UU 3/2024 yang menyebutkan, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang,” diubah menjadi mencakup juga untuk para kepala desa dengan masa jabatan yang berakhir mulai November hingga Januari.
Dengan keputusan ini, MK menegaskan pentingnya regulasi yang responsif dan adil untuk menjamin masa depan tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
Sumber : https://www.mkri.id/
Editor : Tri Wahyudi









