Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 13 Mei 2026 08:35 WIB

Polda Jateng Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis di Bawen, Ngaku Kulakan di Medsos


					Polda Jateng Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis di Bawen, Ngaku Kulakan di Medsos Perbesar

 

PanselaNews.com [SEMARANG] – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AP (50) yang diduga berperan sebagai pengedar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombespol Yos Guntur menjelaskan bahwa tersangka AP merupakan warga Jalan Mahoni, Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah tersangka setelah petugas menerima informasi terkait adanya aktivitas peredaran tembakau sintetis di wilayah tersebut.

” Menindaklanjuti informasi masyarakat, tim Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dan observasi hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Saat dilakukan penangkapan dan interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis di dalam rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga sekitar. ” Jelas Dir Narkoba. Selasa, 12 Mei 2026.

BACA JUGA  Polres Wonogiri Kokohkan Sinergi Tiga Pilar Jaga Kamtibmas Kondusif

” Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu piring berisi tembakau sintetis seberat bruto 50 gram yang disimpan di dalam lemari, serta 14 paket tembakau sintetis dengan berat bruto total 50 gram yang disembunyikan di dalam topi warna merah milik tersangka ” tambahnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital dan satu unit handphone Android yang digunakan dalam aktivitas peredaran.

BACA JUGA  Polisi Bagikan Air Mineral kepada Massa Saat Demo di Gedung DPR Jakarta

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh tembakau sintetis tersebut melalui media sosial Instagram dengan harga Rp.3.500.000. Barang haram tersebut kemudian diedarkan kembali sekaligus digunakan sendiri dengan keuntungan yang diperkirakan mencapai Rp 3.000.000.

Dalam keterangannya, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur, menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan peredaran narkotika kini semakin memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi.

“Peredaran narkotika saat ini tidak hanya dilakukan secara konvensional, tetapi juga memanfaatkan media sosial untuk mempermudah transaksi dan menghindari pengawasan. Hal ini menjadi perhatian serius kami dalam memperkuat patroli siber dan pengembangan jaringan,” tegasnya.

BACA JUGA  Jasa Raharja Catat Kinerja Gemilang di Setiap Sektor, Siap Perkuat Layanan dengan Strategi Terukur

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan tembakau sintetis yang saat ini marak beredar.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(*)

Penulis

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Wonogiri Serahkan Bantuan Mesin Listrik Tempel untuk Nelayan Waduk Gajah Mungkur

13 Mei 2026 - 19:22 WIB

Polres Wonogiri Ungkap Kekerasan Seksual di Pracimantoro Wonogiri ,Dua Pemuda Ditetapkan Tersangka

13 Mei 2026 - 19:09 WIB

Hari Bumi, Wagub Taj Yasin Minta Percepatan Transisi Energi Baru Terbarukan

13 Mei 2026 - 17:20 WIB

Pemprov Aceh Study Tiru ke Trenggalek, Intip Implementasi Transaksi Non Tunai

13 Mei 2026 - 17:06 WIB

Modus Debitur Topengan di BPR Purworejo Diungkap, 314 Aset Disita Polda Jateng

13 Mei 2026 - 15:52 WIB

Meriah! Pre Season UPRINTIS Futsal League 2026, Bupati Trenggalek: Tunggu Gebrakan di Full Seasonnya 

12 Mei 2026 - 20:31 WIB

Trending di Berita Terkini