Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 27 Nov 2025 11:13 WIB

Pria Pemilik Sabu Diringkus Polres Wonogiri, Terancam Hukuman 12 Tahun Bui


					Pria Pemilik Sabu Diringkus Polres Wonogiri, Terancam Hukuman 12 Tahun Bui Perbesar

Tersangka dan barang bukti sabu berhasil diamankan Personel Narkoba. ( Foto: dok. hms Polres) 

 

PanselaNews.com [WONOGIRI] – Sat Resnarkoba Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Ngadirojo. Seorang pria ber inisial JK S alias Gembreng (41) ditangkap di kawasan bekas SPBU Mobil Indostation, Dusun Manggis, Ngadirojo Kidul pada Rabu (26/11/2025) sekira pukul 19.30 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas pelaku yang diduga sering membawa serta menggunakan sabu.

BACA JUGA  Gempa Besar Mw7,6 Guncang Karibia, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia

Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan pelaku di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 1,38 gram yang dibungkus plester cokelat dan disimpan di dalam bungkus rokok Camel warna ungu. Barang bukti lain yang diamankan meliputi kapas, plester, serta satu unit ponsel OPPO A3X berikut SIM card.

Pelaku kemudian dibawa ke Polres Wonogiri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan, pelaku ditetapkan sebagai pengguna. Terhadap tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

BACA JUGA  Mudik Gratis Jateng 2025: 14.374 Pemudik Berangkat dengan 289 Bus dan Kereta!

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, melalui Kasihumas AKP Anom Prabowo, menegaskan komitmen Polres Wonogiri dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

“Setiap laporan yang masuk akan langsung kami tindak lanjuti. Polres Wonogiri tidak memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika di wilayah kami,” tegasnya.

BACA JUGA  Ruas Jalan Desa Geger- Candi Penampihan Tulungagung Terancam Ambrol, Warga Minta Segera Dibenahi

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Peran masyarakat sangat penting. Bersama-sama kita wujudkan Wonogiri yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkotika,” tambahnya.

Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara, melakukan penimbangan ulang barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lanjutan.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Apel Kesiapsiagaan Bencana Alam di Jatisrono, Perkuat Sinergi dan Kewaspadaan Hadapi Potensi Bencana

26 Juli 2026 - 06:45 WIB

Iwapi Jateng Gelar Pameran Produk Unggulan, Ajang Promosi UMKM Perempuan

26 Juli 2026 - 06:11 WIB

Hartanto Boechori: Pak Presiden Jurnalis Bukan “Londo Ireng”

26 Juli 2026 - 05:42 WIB

Trending di Berita Terkini