Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 23 Feb 2026 18:30 WIB

​Polda Jawa Tengah Bongkar Aktivitas Tambang Ilegal di Boyolali dan Kendal, Alat Berat dan Material Disita


					​Polda Jawa Tengah Bongkar Aktivitas Tambang Ilegal di Boyolali dan Kendal, Alat Berat dan Material Disita Perbesar

Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam press release ungkap kasus tambang ilegal di Mapolda Jatng, Senin (23/2/2026). Foto: Dok. Ist

 

PanselaNews.com [SEMARANG] – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah bersama jajaran berhasil mengungkap praktik pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Kendal.

Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas aktivitas tambang tanpa izin yang merusak ekosistem lingkungan serta merugikan pendapatan negara.

Dalam Press Release yang digelar Senin (23/2/2026) siang di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Dirreskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan informasi masyarakat terkait aktivitas pengerukan lahan menggunakan alat berat yang diduga tidak memiliki izin resmi.

“Penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dalam melindungi lingkungan hidup, menjaga hak-hak negara, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Djoko Julianto.

BACA JUGA  Wabup Syah Bersama Komunitas Skuter Tanam Bibit Pohon di RTH Desa Tumpuk

​Dalam pengungkapan di Desa Karanggeneng, Boyolali, petugas mengamankan tersangka berinisial S (47) yang melakukan penambangan tanah urug dengan modus penataan lahan. Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu unit ekskavator merk Hyundai 210, dua unit dump truck, serta buku catatan ritase. Aktivitas yang baru berjalan 6 hari ini telah menghasilkan 449 ritase dengan potensi kerugian negara mencapai Rp100.000.000.

Sementara itu, di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kabupaten Kendal, petugas menangkap tersangka berinisial RMD selaku pemilik dan pengelola tambang pasir ilegal. Tersangka diketahui melakukan aktivitas penambangan pada dini hari, mulai pukul 01.00 WIB hingga 04.30 WIB, untuk mengelabui petugas. Di lokasi ini, polisi menyita satu unit ekskavator merk Develon warna oranye, sampel pasir, serta uang tunai hasil penjualan.

“Meskipun aktivitas di beberapa titik ini baru berjalan singkat, namun pengerukan lahan tanpa kajian lingkungan dan pengawasan teknis sudah menimbulkan risiko ancaman kerusakan lingkungan serta potensi bencana bagi masyarakat sekitar,” tegas Kombes Pol Djoko Julianto.

Para tersangka kini terjerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Adapun ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau aktivitas pertambangan di wilayah Jawa Tengah agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan aktivitas tambang yang mencurigakan di lingkungannya.

“Kami tidak akan menoleransi praktik tambang ilegal. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memastikan kekayaan alam kita dikelola secara legal demi kesejahteraan bersama dan kelestarian alam Jawa Tengah,” pungkas Kombes Pol Artanto.

BACA JUGA  ASN Pemprov Jateng Diawasi Ketat Saat WFH, Presensi Berbasis Koordinat Dipantau BKD

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seorang Kakek di Tirtomoyo Wonogiri Tewas Ditabrak Mobil saat Jalan Kaki

18 Juni 2026 - 10:53 WIB

Pastikan Menu MBG Aman Dikonsumsi, Sidokkes Polres Wonogiri Lakukan Uji Food Safety di Tiga Lokasi SPPG

18 Juni 2026 - 06:51 WIB

Peduli Kesehatan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Purwantoro Turun Lansung Dampingi Cek Kesehatan dan Tracing TBC

18 Juni 2026 - 06:36 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Bakti Sosial untuk Lansia dan Pekerja Sektor Informal

17 Juni 2026 - 20:40 WIB

Polda Jateng Gelar Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Hadirkan Layanan Operasi Katarak, Celah Bibir dan Lelangit Hingga Khitanan Gratis

17 Juni 2026 - 20:05 WIB

Anggota DPR RI Novita Hardini Kembali Gelar UPRINTIS Futsal League 2026, Dorong Talenta Muda Trenggalek Raih Mimpinya

17 Juni 2026 - 15:07 WIB

Trending di Berita Terkini