Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 2 Apr 2026 19:13 WIB

ASN Pemprov Jateng Diawasi Ketat Saat WFH, Presensi Berbasis Koordinat Dipantau BKD


					ASN Pemprov Jateng Diawasi Ketat Saat WFH, Presensi Berbasis Koordinat Dipantau BKD Perbesar

Asisten Administrasi Sekda Jateng, Dhoni Widianto. (Foto: Dok.Diskomdigi Jateng)

 

PanselaNews.com [SEMARANG]– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan pengawasan ketat terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Pegawai diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi Sinaga, dengan titik koordinat sesuai domisili dan pada waktu tertentu.

Hal itu disampaikan Asisten Administrasi Sekda Jateng, Dhoni Widianto, Kamis (2/4/2026). Menurutnya, pemantauan kinerja ASN yang menjalankan WFH, diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor B/000.8.3/3/2026 yang terbit pada 1 April 2026.

Seperti pemerintah pusat, Pemprov Jateng menerapkan WFH satu kali dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Adapun aplikasi Sinaga (Sistem Informasi Pelayanan Kepegawaian) digunakan seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.

BACA JUGA  Deklarasi Pers 2026: Negara Harus Hadir Jaga Media dan Demokrasi

“Meskipun WFH atau bekerja di rumah, tetap wajib patuh absensi, pagi pukul 06.00–08.00 WIB dan sore pukul 14.00–16.00 WIB, dengan titik koordinat yang diatur BKD. Lokasinya di sekitar rumah, sehingga tidak perlu ke kantor,” ujarnya.

Lebih lanjut, komposisi pegawai yang menjalankan WFH dan work from office (WFO) diatur oleh kepala perangkat daerah. Sejumlah, posisi juga dikecualikan dari skema WFH.

Di antaranya, jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama, unit layanan dan operasional pada DPMPTSP, rumah sakit daerah, laboratorium kesehatan, Balai Kesehatan Masyarakat, satuan pendidikan, unit pelayanan pendapatan daerah (Samsat), serta unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

BACA JUGA  48 Tim Lolos Piala Dunia U-17 2025, Indonesia Siap Bersaing

Selain pengaturan WFH, surat edaran tersebut juga mengatur pilihan transportasi ASN ke kantor guna menghemat bahan bakar minyak (BBM). Pegawai yang tinggal sekitar 1,5 kilometer dari kantor, dianjurkan berjalan kaki. ASN dengan jarak tempat tinggal hingga 10 kilometer disarankan menggunakan sepeda kayuh atau sepeda listrik, terutama di wilayah dengan kontur relatif datar.

ASN juga diperbolehkan menggunakan angkutan umum dengan mempertimbangkan jarak, waktu tempuh, dan ketersediaan layanan.

BACA JUGA  Pemprov Jateng Salurkan DBHCT ke Buruh Tembakau dan Cengkeh

“Skema lain, jika beberapa ASN tinggal berdekatan, dapat menggunakan ride sharing atau carpooling untuk berangkat bersama,” paparnya.

Surat edaran itu juga mengatur penghematan listrik di tempat kerja, mulai dari penggunaan pendingin ruangan, lampu, hingga air. Selain itu, perjalanan dinas dalam negeri dibatasi hingga 50 persen, dan luar negeri 70 persen.

“Jangan sampai ada kesan saat WFH, ASN lepas tanggung jawab. Kunci utamanya tetap bekerja dari rumah dan dipantau atasan langsung, termasuk BKD,” tegas Dhoni. (*)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipuji Sekretaris BPJPH, Pemprov Jateng Terus Dorong Sertifikasi Halal

21 April 2026 - 19:58 WIB

Asiten II Sekda Trenggalek Ajak Kaum Perempuan Terus Gelorakan Semangat Kartini

21 April 2026 - 19:31 WIB

Pemkab Trenggalek dan PT SMI Tanda Tangani Akta Pembiayaan Beberapa Infrastruktur

21 April 2026 - 19:22 WIB

Polres Wonogiri Gelar Tactical Floor Game, Perkuat Kesiapsiagaan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

21 April 2026 - 17:00 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Mantapkan Aglomerasi Wisata Borobudur-Kopeng-Rawa Pening

21 April 2026 - 11:35 WIB

Respon Cepat! Kurang dari 24 Jam, DPU Jateng Perbaiki Lubang di Jalan Provinsi Wonogiri

21 April 2026 - 09:51 WIB

Trending di Berita Terkini