Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 9 Agu 2024 16:18 WIB

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Semagar Girimarto Wonogiri


					Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Semagar Girimarto Wonogiri Perbesar

Rekonstruksi pembunuhan Semagar Girimarto (foto Dok Polres Wonogiri) 

PanselaNews.com,Wonogiri – Satreskrim Polres Wonogiri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Sarmo (36), terhadap dua korbannya di Desa Semagar Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri,Kamis (8/8/2024)

Rekonstruksi dilakukan di dua titik, mulai tempat pembunuhan korban dan tempat tersangka menguburkan para korbannya.

Untuk perkara pembunuhan berencana terhadap Korban Ag diperagakan sebanyak 37 adegan dan untuk korban S diperagakan 24 adegan.

BACA JUGA  Polda Jateng Gelar Trauma Healing untuk Pulihkan Kondisi Psikologis Korban Longsor Cilacap

Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, S.H., M.H.,mengatakan rekonstruksi itu merupakan tahapan untuk melengkapi berkas perkara.

“Nantinya, polisi meminta petunjuk Jaksa untuk mengambil langkah selanjutnya,” ucap AKP Anom, Jumat(9/8/2024)

Rekonstruksi itu dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Wonogiri, penasehat hukum, hingga para saksi. Namun, untuk tersangka kita gunakan pemeran pengganti dengan tetap di saksikan oleh tersangka Sarmo.

BACA JUGA  Kapolri Ajak Ojek Online Bersinergi Jaga Kamtibmas

Diketahui peristiwa pembunuhan itu terjadi pada waktu yang berbeda dan dilakukan di TKP yang sama di Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, pada tahun 2021 dan 2022. Saat itu, para korban mendatangi pelaku untuk menagih utang.

BACA JUGA  PSSI dan Hydro Plus Gelar Piala Pertiwi 2025, Bangun Sepak Bola Putri dari Grassroots

Mereka bertemu di rumah penggergajian milik Sarmo di Desa Semagar tersebut. Saat pertemuan tersebut, pelaku memberikan minum racun kepada para korban-korbannya hingga para korbannya meninggal.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP. (Sar)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 332 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Weda Hendragiri Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum Pengkab IPSI Wonogiri Periode 2026–2030

17 April 2026 - 17:50 WIB

Aktif dan Adaptif di Era Digital, Bidhumas Polda Jateng Raih Tiga Penghargaan Nasional

17 April 2026 - 14:43 WIB

Batu Tebing Timpa Mobil Fortuner di KM 16 Trenggalek-Ponorogo, Jalur Ditutup

17 April 2026 - 10:30 WIB

Dua Orang Digrebek Polisi, Diduga Produksi Konten Porno di Hotel Tulungagung

16 April 2026 - 19:31 WIB

Kecelakaan Kerja di Giritontro Wonogiri, Satu Warga Meninggal Dunia

16 April 2026 - 16:45 WIB

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Trending di Berita Terkini