Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 9 Agu 2024 16:18 WIB

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Semagar Girimarto Wonogiri


					Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Semagar Girimarto Wonogiri Perbesar

Rekonstruksi pembunuhan Semagar Girimarto (foto Dok Polres Wonogiri) 

PanselaNews.com,Wonogiri – Satreskrim Polres Wonogiri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Sarmo (36), terhadap dua korbannya di Desa Semagar Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri,Kamis (8/8/2024)

Rekonstruksi dilakukan di dua titik, mulai tempat pembunuhan korban dan tempat tersangka menguburkan para korbannya.

Untuk perkara pembunuhan berencana terhadap Korban Ag diperagakan sebanyak 37 adegan dan untuk korban S diperagakan 24 adegan.

BACA JUGA  Humas ATR/BPN Bangun Kepercayaan Publik dengan Komunikasi Efektif

Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, S.H., M.H.,mengatakan rekonstruksi itu merupakan tahapan untuk melengkapi berkas perkara.

“Nantinya, polisi meminta petunjuk Jaksa untuk mengambil langkah selanjutnya,” ucap AKP Anom, Jumat(9/8/2024)

Rekonstruksi itu dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Wonogiri, penasehat hukum, hingga para saksi. Namun, untuk tersangka kita gunakan pemeran pengganti dengan tetap di saksikan oleh tersangka Sarmo.

BACA JUGA  Nusron Wahid Serahkan 811 Sertipikat Tanah di Parangtritis

Diketahui peristiwa pembunuhan itu terjadi pada waktu yang berbeda dan dilakukan di TKP yang sama di Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, pada tahun 2021 dan 2022. Saat itu, para korban mendatangi pelaku untuk menagih utang.

BACA JUGA  Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia 2024, Bupati Trenggalek Serahkan Penghargaan Adipura Desa

Mereka bertemu di rumah penggergajian milik Sarmo di Desa Semagar tersebut. Saat pertemuan tersebut, pelaku memberikan minum racun kepada para korban-korbannya hingga para korbannya meninggal.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP. (Sar)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 339 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bocah SD Boyolali Ini Bikin Bangga Jateng, Raih Pengakuan NASA Dapat Laptop dari Ahmad Luthfi

29 Juli 2026 - 20:28 WIB

Tongkat Komando Polres Wonogiri Resmi Berganti, AKBP Haris Munandar Resmi Pimpin Polres Wonogiri

29 Juli 2026 - 18:51 WIB

Polda Jateng Gelar Sertijab Terhadap 6 PJU dan 16 Jabatan Kapolres Jajaran

29 Juli 2026 - 16:36 WIB

Kombes Pol Yuliyanto Resmi Menjabat Kabid Humas Polda Jateng, Siap Perkuat Kemitraan Strategis dengan Insan Pers

29 Juli 2026 - 15:21 WIB

Mencuri di Kamar Kost, Pria Ini Diringkus Warga Sebelum Diserahkan ke Polisi

29 Juli 2026 - 11:00 WIB

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

Trending di Berita Terkini