Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 14 Nov 2025 17:57 WIB

Polisi Tangkap Lansia Asal Slogohimo Wonogiri Diduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Dibawah Umur


					Polisi Tangkap Lansia Asal Slogohimo Wonogiri Diduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Dibawah Umur Perbesar

Foto: Ilustrasi kekerasan seksual anak dibawah umur

 

PandelaNews.com [WONOGIRI]– Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial S (66), warga Kecamatan Slogohimo, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Slogohimo pada Rabu ,12 Nopember 2025.

Korban merupakan anak perempuan berusia 8 tahun berinisial S.A. warga Kecamatan Slogohimo, yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

BACA JUGA  Luthfi-Yasin Gelar Acara Rembug: Mewujudkan Visi dan Misi Pemerintahan untuk Jawa Tengah

Pengungkapan kasus dilakukan pada Jumat (14/11/2025) oleh Unit Reskrim Polres Wonogiri berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan awal.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah ibu korban menemukan uang Rp9.500 di dalam tas anaknya. Saat ditanya lebih lanjut, korban akhirnya mengaku bahwa uang tersebut diberikan oleh S (66).

“Setelah dibujuk secara halus, korban mengungkap bahwa ada tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh terduga pelaku. Dari keterangan awal, tindakan tersebut dilakukan di rumah korban dan diduga telah terjadi lebih dari satu kali,” jelas AKP Anom.

BACA JUGA  Jasa Raharja Pastikan 22 Korban Kecelakaan SD Kalibaru Terjamin

Kasus ini diperkirakan berlangsung sejak Mei 2025 hingga 10 November 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi kemudian menetapkan S (66) sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

“Tersangka telah kami amankan untuk kepentingan proses penyidikan. Polres Wonogiri berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara profesional dan dengan prinsip perlindungan maksimal terhadap korban,” tambahnya.

BACA JUGA  Kolaborasi Pemerintah dan Perguruan Tinggi, Mahasiswa Ikut Berkontribusi dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 dan Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Polres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindakan yang membahayakan keselamatan anak di lingkungan sekitar.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Wonogiri Perkuat Sinergitas Penyidik Polri dan PPNS Dalam Rakor Korwas 2026

2 Juni 2026 - 06:37 WIB

Ribuan Lampion Terangi Langit Borobudur Saat Perayaan Waisak

1 Juni 2026 - 21:24 WIB

Polres Wonogiri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Komitmen Terhadap Nilai-nilai Kebangsaan

1 Juni 2026 - 17:59 WIB

Perbaikan Jalan Randublatung-Cepu Masuk Tahap Lelang

1 Juni 2026 - 16:46 WIB

Kapolres Trenggalek Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan

1 Juni 2026 - 11:53 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Pegawai di Lingkup Sekda Trenggalek Gelar Upacara

1 Juni 2026 - 10:22 WIB

Trending di Berita Terkini