Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 17 Mei 2025 19:11 WIB

Polisi Tangkap  Pelaku Penyanderaan Saat May Day di Semarang, Sisanya Diburu


					Polisi Tangkap  Pelaku Penyanderaan Saat May Day di Semarang, Sisanya Diburu Perbesar

PanselaNews.com [SEMARANG] – Polrestabes Semarang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penyanderaan dan tindak kekerasan terhadap seorang anggota Polri yang terjadi pada saat aksi Mayday hari Kamis tanggal 1 Mei 2025 di kawasan Jl. Imam Bardjo SH Kelurahan Pleburan Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang.

Korban, Brigadir ERF ,29, anggota Polri yang saat itu sedang bertugas melakukan pengamanan mayday di depan Bank Indonesia Kota Semarang, menjadi sasaran penyanderaan saat sedang merekam aksi pengunjuk rasa yang merusak fasilitas umum.

Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, selama proses penyanderaan korban mengalami berbagai tindakan kekerasan dan penganiayaan seperti dipukul berulang kali di bagian kepala, dada dan perut. tak hanya itu, punggung korban juga sempat  disundut rokok dan disiram cairan yang diduga pengencer cat (thiner).

BACA JUGA  Dikira Dicuri, Motor "Kembar" di Parkiran RSUD Wonogiri Ternyata Tertukar

Korban juga sempat di ancam dan di intimidasi oleh para pelaku penyanderaan yang memaksa untuk menghapus rekaman video di handphone nya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi menerangkan bahwa setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti maupun petunjuk lainnya,pelaku penyanderaan berhasil diamankan pada 13 Mei 2025 sore hari di salah satu kontrakan di wilayah Kecamatan Tembalang.

“Ada 2 orang sudah  ditetapkan sebagai tersangka yakni MRS ,20, dan RSB ,20, keduanya merupakan mahasiswa di salah satu universitas di Semarang yang terlibat dalam aksi penyanderaan dan tindak kekerasan terhadap anggota Polri,” terangnya.

BACA JUGA  561 Personil Gabungan Amankan Konser Indonesia Maju di Wonogiri

Terhadap kedua tersangka, penyidik menjerat dengan pasal 333 ayat 1 KUHP yakni barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan yang demikian dengan pidana 8 tahun penjara subsider pasal 170 KUHP barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang dan barang  di ancam pidana 7 tahun penjara.

Penyidik juga tengah memburu serta telah memprofiling beberapa orang yang diduga ikut terlibat dalam aksi penyanderaan tersebut.

BACA JUGA  Gerak Cepat! Kurang dari 24 Jam, Polres Wonogiri Ringkus Pelaku Pembakaran Rumah di Girimarto

“Ada tiga sampai empat orang yang sudah teridentifikasi berdasarkan keterangan korban serta  kedua pelaku dan bukti petunjuk lainnya, dalam waktu dekat akan kita panggil,” jelasnya.

Syahduddi kembali menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam penyanderaan anggota Polri ini akan diproses secara hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya.

“Akan dilakukan proses pemanggilan siapa saja orang-orang yang diduga terlibat dalam aksi penyanderaan tersebut dan kita lihat saja proses selanjutnya.”tutup Syahduddi. **

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wabup Syah Sambut Baik SheHack Indosat, Kenalkan Tekhnologi Digital Kepada Pelaku UMKM Perempuan di Trenggalek

12 Juni 2026 - 13:38 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Siapkan Antisipasi Dampak Kenaikan BBM, Jaga Harga Pangan Tetap Terjangkau

12 Juni 2026 - 07:50 WIB

Civitas Pencak Silat di Trenggalek Sepakat Jaga Suro Aman dan Kondusif

12 Juni 2026 - 07:35 WIB

Tabrakan Maut Dua Sepeda Motor di Wuryantoro Wonogiri, 3 Orang Tewas, 1 Luka Berat

11 Juni 2026 - 21:36 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 35 Polres Bersama TVRI

11 Juni 2026 - 21:17 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Tokoh Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif

11 Juni 2026 - 19:33 WIB

Trending di Berita Terkini