Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 17 Mei 2025 19:11 WIB

Polisi Tangkap  Pelaku Penyanderaan Saat May Day di Semarang, Sisanya Diburu


					Polisi Tangkap  Pelaku Penyanderaan Saat May Day di Semarang, Sisanya Diburu Perbesar

PanselaNews.com [SEMARANG] – Polrestabes Semarang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penyanderaan dan tindak kekerasan terhadap seorang anggota Polri yang terjadi pada saat aksi Mayday hari Kamis tanggal 1 Mei 2025 di kawasan Jl. Imam Bardjo SH Kelurahan Pleburan Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang.

Korban, Brigadir ERF ,29, anggota Polri yang saat itu sedang bertugas melakukan pengamanan mayday di depan Bank Indonesia Kota Semarang, menjadi sasaran penyanderaan saat sedang merekam aksi pengunjuk rasa yang merusak fasilitas umum.

Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, selama proses penyanderaan korban mengalami berbagai tindakan kekerasan dan penganiayaan seperti dipukul berulang kali di bagian kepala, dada dan perut. tak hanya itu, punggung korban juga sempat  disundut rokok dan disiram cairan yang diduga pengencer cat (thiner).

BACA JUGA  Pemuda Sragen Jadi Korban Kasus Penggelapan Sepeda Motor di Pracimantoro Wonogiri

Korban juga sempat di ancam dan di intimidasi oleh para pelaku penyanderaan yang memaksa untuk menghapus rekaman video di handphone nya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi menerangkan bahwa setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti maupun petunjuk lainnya,pelaku penyanderaan berhasil diamankan pada 13 Mei 2025 sore hari di salah satu kontrakan di wilayah Kecamatan Tembalang.

“Ada 2 orang sudah  ditetapkan sebagai tersangka yakni MRS ,20, dan RSB ,20, keduanya merupakan mahasiswa di salah satu universitas di Semarang yang terlibat dalam aksi penyanderaan dan tindak kekerasan terhadap anggota Polri,” terangnya.

BACA JUGA  Hasil Timnas U23 Indonesia vs Macau 5-0, Garuda Muda Ada Harapan Lolos ke AFC 2026

Terhadap kedua tersangka, penyidik menjerat dengan pasal 333 ayat 1 KUHP yakni barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan yang demikian dengan pidana 8 tahun penjara subsider pasal 170 KUHP barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang dan barang  di ancam pidana 7 tahun penjara.

Penyidik juga tengah memburu serta telah memprofiling beberapa orang yang diduga ikut terlibat dalam aksi penyanderaan tersebut.

BACA JUGA  Perkuat Strategi Cegah Korupsi, Pemprov Jateng Gandeng KPK

“Ada tiga sampai empat orang yang sudah teridentifikasi berdasarkan keterangan korban serta  kedua pelaku dan bukti petunjuk lainnya, dalam waktu dekat akan kita panggil,” jelasnya.

Syahduddi kembali menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam penyanderaan anggota Polri ini akan diproses secara hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya.

“Akan dilakukan proses pemanggilan siapa saja orang-orang yang diduga terlibat dalam aksi penyanderaan tersebut dan kita lihat saja proses selanjutnya.”tutup Syahduddi. **

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Berita Terkini