Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 11 Apr 2026 16:56 WIB

Polisi Tangkap Remaja Hendak Edarkan Obat Keras di Wonogiri


					Polisi Tangkap Remaja Hendak Edarkan Obat Keras di Wonogiri Perbesar

 

PanselaNews.com [WONOGIRI] – Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G di wilayah Kabupaten Wonogiri.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat malam (10/4/2026) di wilayah Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan Wonogiri.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial V.G.D.N.A.S. (19), warga Wonokarto, Wonogiri, yang diduga sebagai pengedar obat keras tanpa izin.

BACA JUGA  Polres Wonogiri Terjunkan 259 Personil di 6 Titik Lokasi di Hari Terakhir Kampanye

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat hendak melakukan transaksi.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 20 butir obat keras daftar G berwarna putih berlogo “Y” yang dikemas dalam dua klip plastik, satu bungkus rokok warna putih, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

BACA JUGA  Berburu Pahala di Bulan Ramadhan, Polsek Wonogiri Kota Berbagi Takjil ke Pengendara

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menjual obat keras tersebut kepada seorang pembeli di wilayah Wonogiri. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Wonogiri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA  Gempa M 4,0 Guncang Pangandaran Jawa Barat, BMKG: Pusat di Laut

Polres Wonogiri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Wonogiri.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Apel Kesiapsiagaan Bencana Alam di Jatisrono, Perkuat Sinergi dan Kewaspadaan Hadapi Potensi Bencana

26 Juli 2026 - 06:45 WIB

Iwapi Jateng Gelar Pameran Produk Unggulan, Ajang Promosi UMKM Perempuan

26 Juli 2026 - 06:11 WIB

Hartanto Boechori: Pak Presiden Jurnalis Bukan “Londo Ireng”

26 Juli 2026 - 05:42 WIB

Trending di Berita Terkini