10 Tersangka Penganiayaan Ditahan, Tawuran Pelajar Digagalkan
Panselanews.com [BOYOLALI] – Polres Boyolali berhasil mengamankan 17 pelaku premanisme dalam Operasi Aman Candi 2025 yang berlangsung dari 12 hingga 31 Mei 2025. Operasi ini menyasar aksi premanisme yang mengganggu keamanan dan iklim investasi di wilayah hukum Polres Boyolali, seperti pemerasan, pungutan liar (pungli), pengancaman, intimidasi, dan pengeroyokan.
Dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Rabu, 28 Mei 2025, Kapolres AKBP Rosyid Hartanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Joko Purwadi dan Kasi Humas Iptu Winarsih, memaparkan hasil operasi. “Pelaku beroperasi di Simpang Baru Terminal Penggung, Perempatan Terminal Lama, Jalan Kemusu-Juwangi, dan lampu merah Surowedanan, dengan modus meminta uang kepada sopir truk atau mengancam dengan memukul jendela mobil,” ujar Rosyid, sebagaimana dilaporkan reporter Karysma FM, Hariyanto.
Polres juga menggagalkan rencana tawuran pelajar di Kelurahan dan Kecamatan Mojosongo, serta menyita 30 knalpot brong tidak standar, menindak pelanggar lalu lintas, dan mencegah dugaan balap liar. Selain 17 pelaku premanisme, 10 orang ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan bersama-sama, melanggar Pasal 170 KUHP (ancaman 12 tahun penjara), Pasal 351 KUHP (7 tahun), dan Pasal 80 ayat (3) UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak (15 tahun). Barang bukti termasuk senjata tajam, pipa paralon, dan batu.
Rosyid menegaskan komitmen Polres Boyolali menjaga ketertiban. “Kami ajak masyarakat melapor melalui call center 110 atau WhatsApp Siboba +62 823-2694-8383 jika menemukan premanisme,” tambahnya. Operasi ini, sesuai Inpres No. 9/2025, menekan gangguan kamtibmas, dengan penurunan kriminalitas 8,46% di Jateng hingga 20 Mei 2025.(*)
Editor: Tri Wahyudi









