Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 28 Mei 2025 23:09 WIB

Polres Boyolali Sikat 17 Preman di Operasi Aman Candi 2025


					Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto memaparkan hasil Operasi Aman Candi 2025 dengan barang bukti di Mapolres, 28 Mei 2025. (Kredit: Humas Polres Boyolali)  

Perbesar

Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto memaparkan hasil Operasi Aman Candi 2025 dengan barang bukti di Mapolres, 28 Mei 2025. (Kredit: Humas Polres Boyolali)

10 Tersangka Penganiayaan Ditahan, Tawuran Pelajar Digagalkan

Panselanews.com [BOYOLALI] – Polres Boyolali berhasil mengamankan 17 pelaku premanisme dalam Operasi Aman Candi 2025 yang berlangsung dari 12 hingga 31 Mei 2025. Operasi ini menyasar aksi premanisme yang mengganggu keamanan dan iklim investasi di wilayah hukum Polres Boyolali, seperti pemerasan, pungutan liar (pungli), pengancaman, intimidasi, dan pengeroyokan.

Dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Rabu, 28 Mei 2025, Kapolres AKBP Rosyid Hartanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Joko Purwadi dan Kasi Humas Iptu Winarsih, memaparkan hasil operasi. “Pelaku beroperasi di Simpang Baru Terminal Penggung, Perempatan Terminal Lama, Jalan Kemusu-Juwangi, dan lampu merah Surowedanan, dengan modus meminta uang kepada sopir truk atau mengancam dengan memukul jendela mobil,” ujar Rosyid, sebagaimana dilaporkan reporter Karysma FM, Hariyanto.

Polres juga menggagalkan rencana tawuran pelajar di Kelurahan dan Kecamatan Mojosongo, serta menyita 30 knalpot brong tidak standar, menindak pelanggar lalu lintas, dan mencegah dugaan balap liar. Selain 17 pelaku premanisme, 10 orang ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan bersama-sama, melanggar Pasal 170 KUHP (ancaman 12 tahun penjara), Pasal 351 KUHP (7 tahun), dan Pasal 80 ayat (3) UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak (15 tahun). Barang bukti termasuk senjata tajam, pipa paralon, dan batu.

Rosyid menegaskan komitmen Polres Boyolali menjaga ketertiban. “Kami ajak masyarakat melapor melalui call center 110 atau WhatsApp Siboba +62 823-2694-8383 jika menemukan premanisme,” tambahnya. Operasi ini, sesuai Inpres No. 9/2025, menekan gangguan kamtibmas, dengan penurunan kriminalitas 8,46% di Jateng hingga 20 Mei 2025.(*)

Editor: Tri Wahyudi

BACA JUGA  Pemkab Trenggalek bersama Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah
Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Berita Terkini