Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 10 Apr 2025 01:37 WIB

Polres Ponorogo Tangkap 23 Pelaku Balon Udara Liar Lebaran 2025


					Polres Ponorogo tangkap 23 pelaku balon udara liar Lebaran 2025, amankan 15 balon, ancam hukuman 20 tahun, 9 April 2025./ Foto: Ist. Perbesar

Polres Ponorogo tangkap 23 pelaku balon udara liar Lebaran 2025, amankan 15 balon, ancam hukuman 20 tahun, 9 April 2025./ Foto: Ist.

15 Balon Diamankan, Ancam Hukuman 20 Tahun Penjara

PanselaNews..com, Ponorogo – Polres Ponorogo, Jawa Timur, berhasil mengamankan 15 balon udara tanpa awak dan menangkap 23 orang yang diduga terlibat dalam penerbangan balon udara liar selama Lebaran 2025. Operasi penertiban ini digelar serentak oleh jajaran Polsek untuk mencegah bahaya yang ditimbulkan, seperti gangguan penerbangan dan risiko kebakaran, yang kerap terjadi akibat tradisi ilegal ini.

BACA JUGA  Gubernur Ahmad Luthfi Sentil Bupati/Wali Kota di Musrenbang, Gelontorkan Duit Rp 6 T Untuk Infrastruktur Jalan

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, pada Rabu, 9 April 2025, menegaskan bahwa penerbangan balon udara tanpa izin adalah pelanggaran serius. “Ini bukan mainan, ini pelanggaran hukum. Kami akan proses siapa pun yang melanggar, tanpa toleransi,” ujarnya. Dari 15 balon yang diamankan, tiga di antaranya telah masuk proses hukum.

Sebanyak 23 pelaku, termasuk beberapa anak di bawah umur, kini dalam pemeriksaan intensif. Kapolres menegaskan bahwa penindakan tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga pihak pendukung, seperti penyokong dana dan penyedia bahan baku. “Kami telusuri semua hingga tuntas,” tegas AKBP Andin.

BACA JUGA  Ribuan Karyawan PT IMIP Morowali Demo Ricuh, Mobil Dibakar dan Petugas Diserang

Penerbangan balon udara liar melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. “Balon udara liar bukan tradisi, melainkan pelanggaran yang membahayakan keselamatan warga dan penerbangan,” kata Kapolres. Hal ini sejalan dengan upaya Polres Ponorogo menekan tradisi berbahaya ini.

BACA JUGA  Oknum Polisi Polres Pacitan Diduga Perkosa Tahanan Wanita, Polda Jatim Turun Tangan

Baca juga: Diduga Cemburu, Wanita Asal Ponorogo Tewas Dibunuh Kekasih di Kamar Hotel Trenggalek

Seluruh pelaku kini ditahan di Mapolres Ponorogo untuk penyelidikan lebih lanjut. Masyarakat diimbau tidak menerbangkan balon udara tanpa izin demi menjaga keamanan bersama. Operasi serupa akan terus digelar untuk memastikan Lebaran 2025 berlangsung aman dan kondusif di Ponorogo.

Penulis

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Wonogiri Perkuat Sinergitas Penyidik Polri dan PPNS Dalam Rakor Korwas 2026

2 Juni 2026 - 06:37 WIB

Ribuan Lampion Terangi Langit Borobudur Saat Perayaan Waisak

1 Juni 2026 - 21:24 WIB

Polres Wonogiri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Komitmen Terhadap Nilai-nilai Kebangsaan

1 Juni 2026 - 17:59 WIB

Perbaikan Jalan Randublatung-Cepu Masuk Tahap Lelang

1 Juni 2026 - 16:46 WIB

Kapolres Trenggalek Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan

1 Juni 2026 - 11:53 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Pegawai di Lingkup Sekda Trenggalek Gelar Upacara

1 Juni 2026 - 10:22 WIB

Trending di Berita Terkini