15 Balon Diamankan, Ancam Hukuman 20 Tahun Penjara
PanselaNews..com, Ponorogo – Polres Ponorogo, Jawa Timur, berhasil mengamankan 15 balon udara tanpa awak dan menangkap 23 orang yang diduga terlibat dalam penerbangan balon udara liar selama Lebaran 2025. Operasi penertiban ini digelar serentak oleh jajaran Polsek untuk mencegah bahaya yang ditimbulkan, seperti gangguan penerbangan dan risiko kebakaran, yang kerap terjadi akibat tradisi ilegal ini.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, pada Rabu, 9 April 2025, menegaskan bahwa penerbangan balon udara tanpa izin adalah pelanggaran serius. “Ini bukan mainan, ini pelanggaran hukum. Kami akan proses siapa pun yang melanggar, tanpa toleransi,” ujarnya. Dari 15 balon yang diamankan, tiga di antaranya telah masuk proses hukum.
Sebanyak 23 pelaku, termasuk beberapa anak di bawah umur, kini dalam pemeriksaan intensif. Kapolres menegaskan bahwa penindakan tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga pihak pendukung, seperti penyokong dana dan penyedia bahan baku. “Kami telusuri semua hingga tuntas,” tegas AKBP Andin.
Penerbangan balon udara liar melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. “Balon udara liar bukan tradisi, melainkan pelanggaran yang membahayakan keselamatan warga dan penerbangan,” kata Kapolres. Hal ini sejalan dengan upaya Polres Ponorogo menekan tradisi berbahaya ini.
Baca juga: Diduga Cemburu, Wanita Asal Ponorogo Tewas Dibunuh Kekasih di Kamar Hotel Trenggalek
Seluruh pelaku kini ditahan di Mapolres Ponorogo untuk penyelidikan lebih lanjut. Masyarakat diimbau tidak menerbangkan balon udara tanpa izin demi menjaga keamanan bersama. Operasi serupa akan terus digelar untuk memastikan Lebaran 2025 berlangsung aman dan kondusif di Ponorogo.









