Ilustrasi perkosaan (Foto : Shutterstock)
PanselaNews.com,Pacitan– Seorang oknum Polisi Polres Pacitan berpangkat Aiptu LC, yang menjabat sebagai Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti), diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita di ruang tahanan Mapolres Pacitan.
Kejadian yang mencoreng institusi kepolisian ini terjadi antara 4 hingga 6 April 2025, sebagaimana dilaporkan pada Jumat, 18 April 2025.
Korban, PW (21), merupakan tahanan asal Wonogiri yang ditahan sejak akhir Februari 2025 atas kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur (mucikari).
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, membenarkan adanya dugaan tindakan asusila tersebut. “Kasus ini ditangani Propam Polda Jatim, dan sejumlah barang bukti telah diamankan,” ujarnya, Jumat, 18 April 2025.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengonfirmasi bahwa Aiptu LC telah ditahan dan ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan pelanggaran kode etik.
“LC diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tahanan perempuan pada awal April 2025,” kata Jules, Sabtu (19/4/2025).
Penyelidikan internal Polres Pacitan menemukan adanya ketidak profesionalan petugas penjaga tahanan.
Kapolres menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku jika terbukti bersalah, demi menjaga marwah Polri. Masyarakat Pacitan pun mengecam tindakan ini, menuntut keadilan bagi korban dan hukuman berat bagi pelaku.
Publik menaruh perhatian besar pada proses hukum terhadap Aiptu LC, dan berharap langkah tegas dari kepolisian dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, khususnya di wilayah Pacitan. (*)
Sumber: Akun X @Heraloebss












