Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 23 Jun 2025 01:00 WIB

Polres Trenggalek Tertibkan Motor Berknalpot Bising


					Polres Trenggalek Tertibkan Motor Berknalpot Bising Perbesar

 

PanselaNews.com [TRENGGALEK] – Sejumlah kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis (Spektek) dan menggunakan knalpot bising [Brong] , terjaring penertiban yang digelar oleh jajaran Satlantas Polres Trenggalek, Sabtu malam, 22 Juni 2025. Kendaraan berikut pengendara digelandang ke Mapolres Trenggalek untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, melalui Kasatlantas AKP Sony Suhartanto, menuturkan, penertiban tersebut digelar dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas yang kondusif di wilayah Kabupaten Trenggalek khususnya menjelang bulan Suro.

“Kegiatan penertiban kita laksanakan tadi malam. Total ada 10 sepeda motor yang kita tindak tegas dengan Tilang karena melanggar ketentuan spesifikasi teknis utamanya knalpot,” ungkapnya.

BACA JUGA  Ziarah Cikal Bakal Pacitan, Penghormatan Pendahulu di Hari Jadi ke-281 

AKP Sony menuturkan, beberapa lokasi yang menjadi sasaran penertiban ini adalah di lingkar kota Trenggalek diantaranya adalah ruas jalan Panglima Sudirman, jalan Soekarno-Hatta, lingkar alun-alun dan jalan Brigjen Soetran.

Tak berhenti disitu, petugas kepolisian juga menyisir lokasi lain yang kerap kali digunakan oleh pelaku sebagai tempat balap liar mulai dari Siwalan, Ngadirenggo, Durenan, Gandusari serta sejumlah lokasi lain.

“Cara bertindak yang dilakukan adalah dengan patroli mobile dan stationer, melakukan pengawasan dan pemantauan pada ruas jalan, edukasi kepada masyarakat serta menindak tegas pelanggar lalu lintas dengan tilang,” imbuhnya

Selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, keberadaan para pengguna knalpot bising dan balap liar ini dirasa sangat mengganggu serta meresahkan masyarakat. Terlebih, mayoritas mereka masih berusia remaja.

BACA JUGA  Ramadhan 2026, Polres Tulungagung Larang Kegiatan SOTR dengan Sound Horeg

Untuk menimbulkan efek jera, pelanggar diwajibkan mengikuti persidangan yang menurut rencana akan digelar beberapa minggu setelah masuk bulan Suro, untuk kemudian membayar denda tilang melalui Briva dan membuat surat pernyataan bermaterai tidak akan mengulangi perbuatannya.

Tak hanya itu, para pelanggar juga diharuskan mengganti knalpot brong maupun kelengkapan kendaraan lainnya sesuai dengan standar atau spektek yang berlaku. Bagi yang masih dibawah umur wajib didampingi oleh orang tua masing-masing.

“Kita harapkan zero knalpot brong di Trenggalek bisa terwujud dan Kamseltibcarlantas kondusif senantiasa terjaga dengan baik. Penertiban seperti ini akan terus kita laksanakan dan menjangkau hingga wilayah kecamatan,” pungkasnya.

BACA JUGA  Meriah! Upacara Hari Lahir Pancasila di SMK Negeri 2 Ponorogo Dihiasi Beragam Doorprize Menarik

Untuk diketahui, penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran terhadap Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan untuk sepeda motor yang digunakan di jalan.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini, seperti tidak memenuhi persyaratan spion, lampu, klakson, knalpot, dan lain-lain, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. [*]

Editor: Sarno Kenes
Sumber: humas Polres

Penulis

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Weda Hendragiri Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum Pengkab IPSI Wonogiri Periode 2026–2030

17 April 2026 - 17:50 WIB

Aktif dan Adaptif di Era Digital, Bidhumas Polda Jateng Raih Tiga Penghargaan Nasional

17 April 2026 - 14:43 WIB

Batu Tebing Timpa Mobil Fortuner di KM 16 Trenggalek-Ponorogo, Jalur Ditutup

17 April 2026 - 10:30 WIB

Dua Orang Digrebek Polisi, Diduga Produksi Konten Porno di Hotel Tulungagung

16 April 2026 - 19:31 WIB

Kecelakaan Kerja di Giritontro Wonogiri, Satu Warga Meninggal Dunia

16 April 2026 - 16:45 WIB

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Trending di Berita Terkini