Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 7 Jan 2024 11:30 WIB

Polres Wonogiri Berhasil Tangkap Maling Mobil di Wilayah Jatisrono


					Polres Wonogiri Berhasil Tangkap Maling Mobil di Wilayah Jatisrono Perbesar

Panselanews.com,Wonogiri – Sat Reskrim Polres Wonogiri bekerja sama dengan Polsek Jatisrono berhasil mengungkap kasus pencurian mobil di Desa Tanggulangin Kecamatan Jatisrono Kabupaten Wonogiri.

Tersangka berinisial FAF (22), ditangkap di rumahnya pada Kamis (04/01/2024), di Desa Tanggulangin, Kecamatan Jatisrono Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H.,  membenarkan kejadian tersebut, Sat Reskrim bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Jatisrono telah berhasil mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi di Desa Tanggulangin beberapa bulan lalu.

BACA JUGA  Polda Jateng Gandeng FBI Ungkap Penipuan Crypto Lintas Negara Beromzet Rp 41 Miliar, Korbannya Warga Amerika Serikat

Kasi Humas mengungkapkan, Kronologis kejadian bermula pada Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 23.30 WIB, ketika itu korban S (50) mendengar adanya suara berisik di garasi rumahnya, kemudian korban mengecek ke garasi namun tidak ada hal yang mencurigakan.

Keesokan harinya, Rabu (15/11/2023) pukul 03.45 WIB ketika korban hendak salat subuh ke masjid mendapati kendaraan Suzuki Carry miliknya sudah tidak berada di garasi rumahnya. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Jatisrono.

BACA JUGA  Polres Wonogiri Gerebek Judi Oglok di Karangtengah, 5 Pria Ditangkap

Mendapati laporan tersebut, Sat Reskrim bersama Kanit Reskrim Polsek Jatisrono melaksanakan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Kamis (4/1/2024) berhasil mengamankan FAF (22) warga Jatisrono.

Dari hasil interogasi FAF mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti, yakni satu unit kendaraan Suzuki Carry No.Pol AD 1588 HG serta dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB, dibawa ke Polres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA  Kapolres Wonogiri Bersama Forkopimda Resmikan Sumur Pantek Pertanian, Sumber Harapan Baru Para Petani

“Kepada pelaku kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Kasi Humas AKP Anom Prabowo, Minggu (7/1)

Kasi Humas menambahkan, “Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan bermotor, bahkan bisa menggunakan kunci ganda untuk keamanan ekstra,” harapnya. (Sar)

Penulis

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Evakuasi Jasad Pria Gantung Diri di Baturetno

6 Juni 2026 - 06:42 WIB

Hasil FIFA Matchday: Timnas Indonesia Vs Oman, Skuad Garuda Menang Telak 3-0

6 Juni 2026 - 01:48 WIB

Perangkat Desa se-Kecamatan Selogiri Ngluruk ke Kantor Pemkab Wonogiri, Desak Evaluasi Kinerja Camat Fredy Sasono

5 Juni 2026 - 19:59 WIB

Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika

5 Juni 2026 - 18:37 WIB

Sekda Trenggalek Pimpin Kerja Bakti di Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

5 Juni 2026 - 11:07 WIB

Kuasa Hukum Keluarga Rusdi Warga Asal Wonogiri Klarifikasi Tuduhan Dugaan Penggelapan, dan Gugat Kakak Kandungnya di PN Sidoarjo

4 Juni 2026 - 18:32 WIB

Konferensi pers kuasa hukum kasus Rusdi Wijisaksono di Manyaran Wonogiri.
Trending di Berita Terkini