Panselanews.com,Wonogiri – Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus pencurian di rumah kosong yang terjadi di Dusun Klampeyan, Desa Panekan Kecamatan Eromoko Wonogiri pada Jumat 8 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Jumat (26/1/2024) mengatakan, Resmob Polres Wonogiri bersama Unit Reskrim Polsek Eromoko berhasil mengungkap kasus pencurian di rumah milik Sartini(49), di Dusun Klampeyan, Desa Panekan Kecamatan Eromoko Kabupaten Wonogiri.
Pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang buktinya, pelaku yang diamankan yaitu H (37), warga Kecamatan Pracimantoro. Pelaku melakukan pencurian di rumah korban pada saat rumah ditinggal oleh pemiliknya berdagang di pasar.
“Modus operandi yang dilakukan yaitu pelaku masuk kerumah kosong melalui jendela dengan cara mencongkel dengan obeng, kemudian pelaku mencuri perhiasan dan uang milik korban yang berada di dalam kamar,” ucapnya
Disampaikan AKP Anom Prabowo, bahwa kronologi kejadian yaitu pada Jumat 8 Desember 2023, sekira pukul 23.00 WIB, korban tiba di rumah setelah pulang dari berdagang, kemudian korban diberitahu oleh BI (27), bahwa jendela kamar korban dalam keadaan terbuka. Kemudian korban melihat kedalam kamar dan mendapati kamar dalam keadaan berantakan.
Korban kemudian mengetahui bahwasanya perhiasan dan uang tunai yang sebelumnya di simpan di dalam lemari telah raib (hilang). Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah). Kemudian pada hari Sabtu 9 Desember 2023 korban melapor ke Polsek Eromoko.
“Dari laporan korban, Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan akhirnya didapati bukti yang mengarah kepada pelaku, Setelah teridentifikasi pelakunya, kemudian pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada Jumat (26/1/2024).
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban. Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu perhiasan berupa kalung, gelang, cincin, ceplik, anting dan liontin hasil curian, dan 1(satu) buah obeng serta 1 (satu) unit SPM Vega ZR No. Pol AD-3035-LR yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk melakukan pencurian tersebut.
Kasi Humas menambahkan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Polres Wonogiri guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Kepada pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. (Sar)











