Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 29 Jan 2024 17:36 WIB

Polres Wonogiri Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Ribuan Obat Terlarang Berhasil Diamankan


					Polres Wonogiri Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Ribuan Obat Terlarang Berhasil Diamankan Perbesar

Panselanews.com,Wonogiri – Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku peredaran obat-obatan terlarang, Sabtu (27/1/2024)

Dari penangkapan kedua pelaku, petugas Satuan Narkoba dipimpin Kanit Opsnal Bripka Adwan Wibowo, berhasil menyita barang bukti sebanyak 2.696 (Dua Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam) butir obat berhahaya jenis trihexyphenidyl dan 118 (Seratus Delapan Belas) Obat jenis Tramadol.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, membenarkan penangkapan dua orang tersangka pengedar obat-obatan berbahaya di wilayah Baturetno Kabupaten Wonogiri dan Polokarto Kabupaten Sukoharjo tersebut.

AKP Anom menguraikan, keberhasilan satuan narkoba dalam mengungkap peredaran obat-obatan berbahaya tersebut, diawali dari penangkapan pelaku berinisial Ax alias Axas (27) warga Desa Baturetno Kecamatan Baturetno.

BACA JUGA  Sawah Menyusut 554 Ribu Hektare dalam 5 Tahun, Menteri Nusron Akan Terapkan Kebijakan Darurat Perlindungan Lahan Pertanian

Dari penangkapan terhadap tersangka Ax, petugas berhasil menyita sebanyak 20 butir obat jenis trihexyphenidyl.

Saat diinterogasi Ax mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari Sdr A (31), warga Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo.

“Dari pengakuan tersebut, petugas kemudian kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka lain berinisial A di rumahnya di Polokarto Kabupten Sukoharjo,“ kata AKP Anom.

Dari penangkapan A, petugas kembali menyita barang bukti obat-obatan berbahaya sebanyak 2.676 (dua ribu enam ratus tujuh puluh enam ) Obat TRIHEXYPHENIDYL dan 118 ( seratus delapan belas ) obat TRAMADOL, di rumah tersangka yang terletak di Polokarto Kabupaten Sukoharjo.

BACA JUGA  Mas Syah Sampaikan Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi Mengenai APBD Perubahan 2024

AKP Anom mengungkapkan, bahwa keberhasilan tim Satuan Narkoba Polres Wonogiri tersebut, berkat kerjasama serta informasi yang diberikan oleh warga Wonogiri kepada institusi Polri.

Kami berharap, dengan tertangkapnya dua orang pelaku pengedar obat-obatan berbahaya tersebut, setidaknya dapat memutus jaringan peredaran obat-obatan keras di wilayah Wonogiri.

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Wonogiri. Atas perbuatan kedua pelaku terancam hukuman maksimal 12 (Dua Belas) tahun Penjara atau denda maksimal Rp 5 milyard, pelaku disangkakan Pasal 60 angka 10 UURI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu no. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo pasal 60 Angka 4 UURI no. 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu no. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang Atau  pasal 435 UURI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 436 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

BACA JUGA  Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Stabil, Polres Wonogiri Sidak Pasar Wonogiri Kota dan Ngadirojo

”Selain menangkap kedua pelaku dan menyita barang bukti berupa obat-obatan berbahaya, petugas juga menyita barang bukti berupa HP milik kedua pelaku yang dan 1 Unit SPM yang digunakan dalam melakukan aksi mengedarkan obat berbahaya di wilayah Wonogiri, ” pungkasnya. (Sar)

Penulis

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Berita Terkini