Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 13 Jan 2026 10:47 WIB

Polres Wonogiri Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis di Ngadirojo, Satu Pelaku Diamankan


					Polres Wonogiri Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis di Ngadirojo, Satu Pelaku Diamankan Perbesar

Foto: Ilustrasi 

 

PanselaNews.com [WONOGIRI] – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 5,28 gram.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial RA (29) di wilayah Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu (11/1/2026) di Jalan Raya Wonogiri-Purwantoro, wilayah Kenteng, Kelurahan/Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo. Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang kerap menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku RA, warga Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri.

BACA JUGA  Pergub Pesantren Jateng: Hadiah Lailatul Qodar dari Luthfi-Yasin untuk Santri

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat linting tembakau sintetis serta tembakau sintetis dalam plastik klip yang disimpan di dalam kotak kaleng warna kuning.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo warna gold yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Wonogiri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M. melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Wonogiri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

BACA JUGA  Menteri Pertanian Minta Tiga Perusahaan MinyaKita Disegel Dan Ditutup Usai Kurangi Takaran

“Polres Wonogiri terus berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” ujar AKP Anom Prabowo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf a subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan status sebagai perantara.

BACA JUGA  P3D Gagas Kaki Palsu Murah untuk Penyandang Cerebral Palsy

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Wonogiri masih melakukan rangkaian proses hukum, termasuk gelar perkara, penimbangan barang bukti, pelengkapan administrasi penyidikan, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Wonogiri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Wonogiri Perkuat Sinergitas Penyidik Polri dan PPNS Dalam Rakor Korwas 2026

2 Juni 2026 - 06:37 WIB

Ribuan Lampion Terangi Langit Borobudur Saat Perayaan Waisak

1 Juni 2026 - 21:24 WIB

Polres Wonogiri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Komitmen Terhadap Nilai-nilai Kebangsaan

1 Juni 2026 - 17:59 WIB

Perbaikan Jalan Randublatung-Cepu Masuk Tahap Lelang

1 Juni 2026 - 16:46 WIB

Kapolres Trenggalek Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan

1 Juni 2026 - 11:53 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Pegawai di Lingkup Sekda Trenggalek Gelar Upacara

1 Juni 2026 - 10:22 WIB

Trending di Berita Terkini