Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 22 Mei 2025 10:12 WIB

Polri Ungkap Jaringan Pornografi Anak di Grup Facebook, 6 Tersangka Ditangkap


					Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dan Brigjen Pol Nurul Azizah memaparkan pengungkapan kasus pornografi anak di Bareskrim Polri, Jakarta, 21 Mei 2025. (Foto: Media Hub Humas Polri)

Perbesar

Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dan Brigjen Pol Nurul Azizah memaparkan pengungkapan kasus pornografi anak di Bareskrim Polri, Jakarta, 21 Mei 2025. (Foto: Media Hub Humas Polri)

Fantasi Sedarah dan Suka Duka Jadi Sarang Eksploitasi Seksual Anak

Panselanews.com [JAKARTA] – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bersama Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus distribusi konten pornografi dan eksploitasi seksual anak melalui grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Enam tersangka ditangkap di Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung.

Direktur Tindak Pidana Siber, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan kasus ini terbongkar setelah konten asusila di grup tersebut viral. “Media sosial rawan disalahgunakan untuk pornografi anak. Tahun ini, kami tangani 17 kasus dengan 37 tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (21/5/2025).

Penyidikan dimulai dengan tiga laporan polisi pada 16 Mei 2025, diikuti profiling dan monitoring akun mencurigakan. Salah satu tersangka, MR, adalah admin sekaligus pembuat grup Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024. Barang bukti yang disita meliputi 8 handphone, 1 laptop, 1 PC, 3 akun Facebook, 5 akun email, dan ratusan konten pornografi anak.

Para tersangka dijerat pasal berlapis dari UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.

Direktur PPA dan PPO, Brigjen Pol Dr Nurul Azizah, menambahkan bahwa korban sebagian besar anak usia 7-12 tahun, dieksploitasi melalui kedekatan keluarga atau lingkungan. “Kami terapkan pendekatan ramah anak dan libatkan psikolog untuk pemulihan,” tegasnya.

Polri berkoordinasi dengan Kementerian PPPA dan LPSK untuk rehabilitasi korban, termasuk penyediaan rumah aman. Masyarakat diimbau tidak menyebarkan ulang konten tersebut dan melaporkan indikasi serupa untuk menjaga ruang digital yang aman.(*)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini