Fantasi Sedarah dan Suka Duka Jadi Sarang Eksploitasi Seksual Anak
Panselanews.com [JAKARTA] – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bersama Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus distribusi konten pornografi dan eksploitasi seksual anak melalui grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Enam tersangka ditangkap di Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung.
Direktur Tindak Pidana Siber, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan kasus ini terbongkar setelah konten asusila di grup tersebut viral. “Media sosial rawan disalahgunakan untuk pornografi anak. Tahun ini, kami tangani 17 kasus dengan 37 tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (21/5/2025).
Penyidikan dimulai dengan tiga laporan polisi pada 16 Mei 2025, diikuti profiling dan monitoring akun mencurigakan. Salah satu tersangka, MR, adalah admin sekaligus pembuat grup Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024. Barang bukti yang disita meliputi 8 handphone, 1 laptop, 1 PC, 3 akun Facebook, 5 akun email, dan ratusan konten pornografi anak.
Para tersangka dijerat pasal berlapis dari UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.
Direktur PPA dan PPO, Brigjen Pol Dr Nurul Azizah, menambahkan bahwa korban sebagian besar anak usia 7-12 tahun, dieksploitasi melalui kedekatan keluarga atau lingkungan. “Kami terapkan pendekatan ramah anak dan libatkan psikolog untuk pemulihan,” tegasnya.
Polri berkoordinasi dengan Kementerian PPPA dan LPSK untuk rehabilitasi korban, termasuk penyediaan rumah aman. Masyarakat diimbau tidak menyebarkan ulang konten tersebut dan melaporkan indikasi serupa untuk menjaga ruang digital yang aman.(*)











