Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 25 Apr 2025 11:08 WIB

Ponorogo Tegas Potong Kabel Optik Ilegal di Jalan Menur


					Aparat penegak Perda Kabupaten Ponorogo melalui Gugus Tugas Penertiban Perizinan (GGTP) memotong kabel optik ilegal di Jalan Menur, Siman, pada Rabu (24/4/2025). (Foto: ponorogo.go.id) Perbesar

Aparat penegak Perda Kabupaten Ponorogo melalui Gugus Tugas Penertiban Perizinan (GGTP) memotong kabel optik ilegal di Jalan Menur, Siman, pada Rabu (24/4/2025). (Foto: ponorogo.go.id)

Gugus Tugas Penertiban Ponorogo Tertibkan Kabel Internet Bodong

PanselaNews.com, PONOROGO – Aparat penegak Perda Kabupaten Ponorogo melalui Gugus Tugas Penertiban Perizinan (GGTP) memotong kabel optik ilegal di Jalan Menur, Siman, pada Rabu (24/4/2025). Tim gabungan dari DPMPTSP, Satpol PP, Kominfo, dan dinas terkait menertibkan kabel serat optik milik provider internet yang dipasang tanpa izin. Aksi ini dilakukan setelah provider mengabaikan imbauan untuk mengurus perizinan.

Etik Mudarifah, Plt. Kepala DPMPTSP sekaligus Ketua GGTP, menyatakan bahwa sosialisasi telah dilakukan jauh hari sebelum pemotongan. “Kami sudah himbau provider untuk tertibkan kabel, tapi banyak yang ilegal dan tak ada itikad baik,” ujarnya. Kabel semrawut ini dinilai mengganggu estetika, keamanan, dan merugikan provider legal yang taat aturan.

Menurut Etik, setiap usaha telekomunikasi wajib memiliki izin PBUMKU melalui OSS, dengan verifikasi dari dinas teknis seperti DPUPKP dan Kominfo. Jamus Kunto, Kepala DPUPKP, menambahkan bahwa kabel ilegal merugikan provider resmi karena “vendor lokal numpang di jalur mereka.” Penertiban ini bertujuan menciptakan infrastruktur jaringan yang tertib dan aman.

Warga Ponorogo menyambut baik langkah ini, berharap kota bebas dari kabel semrawut. GGTP akan terus memantau dan menertibkan pelanggaran serupa. Masyarakat diajak melapor melalui layanan pengaduan DPMPTSP (081332577080) untuk mendukung penataan infrastruktur telekomunikasi yang lebih baik.

Sumber: ponorogo.go.id
Editor: Tri Wahyudi

BACA JUGA  Mentan Andi Amran Sulaiman: Harga Gabah 2025 Tetap di Rp6.500 Per Kilogram, Jaminan Pemerintah untuk Petani
Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini