Gugus Tugas Penertiban Ponorogo Tertibkan Kabel Internet Bodong
PanselaNews.com, PONOROGO – Aparat penegak Perda Kabupaten Ponorogo melalui Gugus Tugas Penertiban Perizinan (GGTP) memotong kabel optik ilegal di Jalan Menur, Siman, pada Rabu (24/4/2025). Tim gabungan dari DPMPTSP, Satpol PP, Kominfo, dan dinas terkait menertibkan kabel serat optik milik provider internet yang dipasang tanpa izin. Aksi ini dilakukan setelah provider mengabaikan imbauan untuk mengurus perizinan.
Etik Mudarifah, Plt. Kepala DPMPTSP sekaligus Ketua GGTP, menyatakan bahwa sosialisasi telah dilakukan jauh hari sebelum pemotongan. “Kami sudah himbau provider untuk tertibkan kabel, tapi banyak yang ilegal dan tak ada itikad baik,” ujarnya. Kabel semrawut ini dinilai mengganggu estetika, keamanan, dan merugikan provider legal yang taat aturan.
Menurut Etik, setiap usaha telekomunikasi wajib memiliki izin PBUMKU melalui OSS, dengan verifikasi dari dinas teknis seperti DPUPKP dan Kominfo. Jamus Kunto, Kepala DPUPKP, menambahkan bahwa kabel ilegal merugikan provider resmi karena “vendor lokal numpang di jalur mereka.” Penertiban ini bertujuan menciptakan infrastruktur jaringan yang tertib dan aman.
Warga Ponorogo menyambut baik langkah ini, berharap kota bebas dari kabel semrawut. GGTP akan terus memantau dan menertibkan pelanggaran serupa. Masyarakat diajak melapor melalui layanan pengaduan DPMPTSP (081332577080) untuk mendukung penataan infrastruktur telekomunikasi yang lebih baik.
Sumber: ponorogo.go.id
Editor: Tri Wahyudi









