Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 12 Mar 2025 22:05 WIB

PP Nomor 11 Tahun 2025 Atur THR dan Gaji ke-13 ASN hingga Hakim


					Tangkapan layar JDIH/Tri Wahyudi (panselanews.com) Perbesar

Tangkapan layar JDIH/Tri Wahyudi (panselanews.com)

File PDF Resmi Tersedia di JDIH Setneg

PanselaNews.com, Jakarta – Banyak masyarakat, khususnya ASN, TNI, Polri, dan pensiunan, tengah mencari file PDF Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi sorotan karena mengatur Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, yang merupakan hak keuangan penting bagi aparatur negara. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani aturan ini, menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung kesejahteraan pegawai dan pensiunan menjelang hari raya dan tahun ajaran baru.

BACA JUGA  Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO Usai Blunder Teror Kepala Babi Tempo

Tidak hanya ASN, TNI, Polri, dan pensiunan, hakim juga termasuk dalam penerima THR dan gaji ke-13 sesuai ketentuan PP tersebut. Aturan ini berlaku bagi semua aparatur negara yang memenuhi syarat, mencakup sekitar 9,4 juta penerima di seluruh Indonesia. “THR akan dicairkan mulai 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 pada Juni 2025,” ujar Presiden dalam keterangannya di YouTube Sekretariat Presiden, menjelaskan jadwal resmi pencairan.

BACA JUGA  Kapolda Jateng Ajak Mahasiswa Jadi Mitra Strategis Menuju Indonesia Emas 2045

Untuk memahami detail aturan, masyarakat dapat mengunduh dokumen resmi PP Nomor 11 Tahun 2025. Regulasi ini memuat ketentuan lengkap, seperti besaran tunjangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100 persen untuk ASN pusat, TNI, Polri, serta hakim. File PDF tersebut menjadi sumber rujukan utama bagi aparatur yang ingin mengetahui hak mereka secara jelas dan akurat.

BACA JUGA  Bupati Trenggalek Aktifkan Seluruh Layanan Masyarakat Dalam Safari Ramadan 1445 H

Baca juga: Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13 untuk 9,4 Juta Aparatur

Dokumen resmi tersedia untuk diunduh melalui laman JDIH Setneg di DOWNLOAD. Dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden, akses ini memastikan keabsahan informasi dan memudahkan masyarakat mendapatkan regulasi terbaru. Langkah ini juga mendukung transparansi pemerintah dalam menyediakan informasi penting bagi aparatur negara dan publik.(*)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ribuan Lampion Terangi Langit Borobudur Saat Perayaan Waisak

1 Juni 2026 - 21:24 WIB

Polres Wonogiri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Komitmen Terhadap Nilai-nilai Kebangsaan

1 Juni 2026 - 17:59 WIB

Perbaikan Jalan Randublatung-Cepu Masuk Tahap Lelang

1 Juni 2026 - 16:46 WIB

Kapolres Trenggalek Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan

1 Juni 2026 - 11:53 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Pegawai di Lingkup Sekda Trenggalek Gelar Upacara

1 Juni 2026 - 10:22 WIB

Kapolres Trenggalek Hadiri Panen Raya Padi Organik

29 Mei 2026 - 18:24 WIB

Trending di Berita Terkini