PanselaNews.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto meresmikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada Senin, 24 Februari 2025. Pendirian Danantara bertujuan untuk mengelola investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Untuk memahami lebih lanjut, penting untuk mengetahui aturan hukum, tugas, dan anggaran yang mendasari lembaga ini.
Aturan Hukum
Pendirian Danantara didasarkan pada beberapa regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola BPI Danantara.
- Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara.
Tugas
Menurut Pasal 3E Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, tugas utama Danantara meliputi:
- Mengelola dividen dari berbagai holding investasi, operasional, dan BUMN.
- Menyetujui perubahan modal BUMN yang bersumber dari dividen.
- Mengatur restrukturisasi BUMN, termasuk merger, akuisisi, dan pemisahan usaha.
- Membentuk holding investasi, operasional, serta BUMN baru.
- Menyetujui penghapusan aset dalam tagihan BUMN.
- Berkonsultasi dengan DPR RI terkait rencana kerja dan anggaran (RKA) holding investasi dan operasional.
Anggaran
Danantara diproyeksikan sebagai lembaga pengelola modal terbesar di Indonesia dengan kemampuan mengelola aset senilai USD900 miliar atau sekitar Rp14,715 triliun. Lembaga ini akan mengalokasikan modal BUMN pada proyek berkelanjutan yang berdampak besar bagi masyarakat, dengan harapan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 8 persen. (TW)










