PanselaNews.com, Jakarta – Pada tanggal 24 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto menandatangani tiga produk hukum yang sangat penting bagi pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan investasi strategis nasional. Penandatanganan berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi.
Kepala Negara menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai BUMN. Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo mengatakan, “Regulasi ini akan memperkuat posisi BUMN dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi masyarakat.”

Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Investasi Rosan Roeslani, menunjukkan dukungan penuh pemerintah terhadap penguatan BUMN dan investasi/ Foto: BPMI Setpres
Selain itu, Presiden juga menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). “Dengan tata kelola yang baik, kami berharap BPI Danantara dapat menarik lebih banyak investasi dan mendorong pembangunan,” tambahnya.
Dalam keputusan Presiden yang sama, jajaran Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara juga ditetapkan. Keputusan ini diharapkan dapat mendorong kinerja optimal lembaga tersebut. “Kami berkomitmen untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kancah internasional,” tegas Presiden Prabowo.
Baca juga: Rosan Roeslani: BPI Danantara Diawasi Ketat untuk Tingkatkan Kepercayaan Investor
Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Investasi Rosan Roeslani, menunjukkan dukungan penuh pemerintah terhadap penguatan BUMN dan investasi.
(BPMI Setpres)









