Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 18 Jan 2025 18:46 WIB

Presiden Prabowo tetapkan 10 hari cuti bersama ASN sepanjang 2025, Ini Jadwalnya


					Presiden Prabowo tetapkan 10 hari cuti bersama ASN sepanjang 2025, Ini Jadwalnya Perbesar

Presiden Prabowo Subianto ketika memberi sambutan di sebuah acara (Foto: Biro Pers Setpres)

PanselaNews.com,Jakarta-
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 yang memberikan 10 hari cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada sepanjang 2025.

Hari cuti bersama yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto itu seluruhnya terkait dengan perayaan hari besar keagamaan.

BACA JUGA  Gelar Halal Bihalal, Kadiv Humas Tekankan Pentingnya Kebersamaan

Lembar salinan Keppres Nomor 2 Tahun 2025 di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi hari kerja sekaligus memberikan kepastian jadwal cuti bagi instansi pemerintah.

Berikut rincian cuti bersama ASN 2025:

1. 28 Januari 2025 untuk Tahun Baru Imlek.
2. 28 Maret 2025 untuk Hari Suci Nyepi.
3. 2, 3, 4, dan 7 April 2025 untuk Hari Raya Idul Fitri.
4. 13 Mei 2025 untuk Hari Raya Waisak.
5. 30 Mei 2025 untuk Kenaikan Yesus Kristus.
6. 9 Juni 2025 untuk Hari Raya Idul Adha.
7. 26 Desember 2025 untuk Kelahiran Yesus Kristus.

BACA JUGA  Bocoran Jadwal dan Tahapan Seleksi CPNS 2025 Sudah Diumumkan, Simak Informasi Lengkapnya!

Keppres tersebut juga menyatakan bahwa cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Selain itu ASN yang tidak dapat menikmati cuti bersama karena alasan jabatan akan diberikan kompensasi berupa tambahan hari cuti tahunan.

BACA JUGA  Irjen Pol Ahmad Luthfi Serahkan Sapi Qurban Ke Ponpes WALI Kabupaten Semarang

Keppres yang ditandatangani pada 16 Januari 2025 ini diharapkan dapat mengoptimalkan manajemen hari kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 16 Januari 2025 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (*)

Sumber: ANTARA
Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Motor Tabrakan di Simpang Tiga Pracimantoro Wonogiri, Dua Orang luka Serius

22 April 2026 - 20:23 WIB

TMMD Sengkuyung II 2026 Resmi Dibuka di Tirtomoyo Wonogiri, Percepat Pembangunan Desa

22 April 2026 - 19:46 WIB

Pemprov Jateng Bangun 20 Unit Rumah Apung bagi Warga Terdampak Rob di Demak

22 April 2026 - 19:28 WIB

Baharkam Polri Cek Kesiapan Berbagai Peralatan di Polda Jateng, Wujud Kesiapan Jaga Harkamtibmas

22 April 2026 - 19:14 WIB

Sindikat Ekspor Fiktif Dibongkar Polda Jateng, Ribuan Unit Motor Diselundupkan ke Timor Leste

22 April 2026 - 19:00 WIB

Bupati Mas Ipin Dukung Program Swasembada Pangan Berbasis Sekolah

22 April 2026 - 13:36 WIB

Trending di Berita Terkini