PanselaNews.com,Jakarta – Bersama jajaran Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 sebagai langkah strategis untuk memastikan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA) memberikan manfaat maksimal bagi kepentingan nasional. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
PP No. 8 Tahun 2025 mewajibkan 100% DHE SDA ditempatkan dalam sistem keuangan domestik selama 12 bulan melalui rekening khusus di bank nasional. Namun, untuk sektor minyak dan gas, aturan tetap mengacu pada PP No. 36 Tahun 2023.

PP No. 8 Tahun 2025 mewajibkan 100% DHE SDA ditempatkan dalam sistem keuangan domestik selama 12 bulan melalui rekening khusus di bank nasional (Foto: @prabowo)
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan komitmen pemerintah untuk memperkuat ekonomi nasional, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, dan memastikan sumber daya alam Indonesia benar-benar bekerja untuk kemakmuran rakyat.
Baca juga: Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Strategis untuk Tingkatkan Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi
“Kita ingin uang hasil kekayaan alam Indonesia berputar di dalam negeri, mendukung pembangunan, memperbesar cadangan devisa, dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Inilah langkah nyata menuju kedaulatan ekonomi Indonesia,” ujar Presiden dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada 17 Februari 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat bagi transformasi ekonomi Indonesia, sekaligus menjawab tantangan global yang semakin kompleks.
Sumber: @prabowo









