Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 17 Sep 2025 15:37 WIB

Prof Rahayu Dosen Fakultas Hukum Undip Dukung Polri Tindak Tegas Aksi Rusuh Massa


					Prof Rahayu Dosen Fakultas Hukum Undip Dukung Polri Tindak Tegas Aksi Rusuh Massa Perbesar

Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof. Dr. Rahayu, S.H., M.Hum. menilai bahwa aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan SOP dalam menjaga situasi agar tetap kondusif.

[Foto: istimewa]

 

PanselaNews.com [SEMARANG] – Gelombang aksi unjuk rasa yang berujung pada perusakan fasilitas umum belakangan ini memantik perhatian serius dari kalangan akademisi.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof. Dr. Rahayu, S.H., M.Hum. menjelaskan bahwa demo untuk menyampaikan pendapat merupakan hal yang biasa, merupakan bagian dari hak asasi. kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin Undang – Undang.

Namun, ia mengingatkan bahwa Ketika terjadi peningkatan eskalasi yang bukan dari pendemo dengan merusak dan membuat kerusuhan tidak bisa ditolerir dan harus ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Ahmad Luthfi Dorong Investasi Selatan Jateng untuk Pemerataan

“Demonstrasi yang terjadi kemarin adalah hal yang biasa, mereka punya hak untuk mengekspresikan pendapat dimana di awal  berlangsung aman  dan berjalan dengan baik karena dijaga, difasilitasi sesuai dengan kesepakatan ijin yang diberikan, Akan tetapi, ketika aspirasi disampaikan dengan cara merusak fasilitas umum atau mengganggu ketertiban, mestinnya aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tindakan tegas sesuai dengan SOP yang berlaku,” tegasnya saat ditemui di kampus Undip Tembalang Semarang, Selasa, 16 September 2025.

Lebih lanjut, Dosen Fakultas Hukum tersebut menilai bahwa aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan SOP dalam menjaga situasi agar tetap kondusif. “Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional supaya menjadi efek jera kepada masyarakat yang merusak dan berbuat anarkis,” jelasnya.

BACA JUGA  Presiden Prabowo: Indonesia dan Australia Ditakdirkan Jadi Tetangga yang Baik

Terkait reformasi Polri yang menjadi salah satu tuntutan masyarakat dalam 17+8 aspirasi dan desakan rakyat yang beredar pada unjuk rasa, Prof Rahayu memberikan tanggapan bahwa Reformasi Polri sudah dimulai sejak tahun 2002 dimana sekarang sudah menjadi sipil bukan lagi militer.
“Reformasi setuju tapi bukan kemudian dari nol, karena apa yang dilakukan polisi selama ini sudah bagus, kita evaluasi aja mana yang harus dibenahi,” imbuhnya.

Kedepannya polisi diminta untuk lebih humanis dengan pendekatan kepada masyarakat misal kegiatan polisi sahabat anak dengan merubah paradigma anak kecil yang takut saat melihat polisi seperti saat demo dibarisan terdapat aparat kepolisian tidak bersikap arogan, melakukan kekerasan kecuali aksi merusak dan melakukan penyerangan maka dilakukan tindakan sesuai dengan SOP yang ada di lingkungan Polri.

BACA JUGA  Daftar 16 Peserta Piala Asia U-23 2026, Indonesia Tersingkir 

“Untuk mengurai massa itu kan SOP nya, mestinya masyarakat juga paham terkait apa yang dilakukan polri dalam mengurai massa yang merusak,” jelasnya.

Prof Rahayu berharap polri lebih mendekatkan diri, mengenalkan kepada masyarakat tentang apa yang dilakukan tidak hanya mengurusi kriminalitas menangkap pencuri banyak hal yang dilakukan seperti para bhabinkamtibmas dengan segala aktifitas di wilayahnya, beliau juga menekankan tentang fokus  untuk menjalankan tupoksinya dalam menjaga kamtibmas.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Evakuasi Jasad Pria Gantung Diri di Baturetno

6 Juni 2026 - 06:42 WIB

Hasil FIFA Matchday: Timnas Indonesia Vs Oman, Skuad Garuda Menang Telak 3-0

6 Juni 2026 - 01:48 WIB

Perangkat Desa se-Kecamatan Selogiri Ngluruk ke Kantor Pemkab Wonogiri, Desak Evaluasi Kinerja Camat Fredy Sasono

5 Juni 2026 - 19:59 WIB

Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika

5 Juni 2026 - 18:37 WIB

Sekda Trenggalek Pimpin Kerja Bakti di Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

5 Juni 2026 - 11:07 WIB

Kuasa Hukum Keluarga Rusdi Warga Asal Wonogiri Klarifikasi Tuduhan Dugaan Penggelapan, dan Gugat Kakak Kandungnya di PN Sidoarjo

4 Juni 2026 - 18:32 WIB

Konferensi pers kuasa hukum kasus Rusdi Wijisaksono di Manyaran Wonogiri.
Trending di Berita Terkini