PanselaNews.com, Magelang – Dalam acara Media Centre Retret Kepala Daerah 2025-2030, Bima Arya, Wakil Menteri Dalam Negeri, menyampaikan bahwa masyarakat harus menunggu hingga pukul 15.00 WIB untuk mengetahui jumlah kepala daerah yang hadir dan alasan-alasan bagi yang tidak hadir.
” Mari kita tunggu perkembangan sampai nanti pukul 15.00 WIB, maka akan kita ketahui bersama berapa kepala daerah yang hadir dan berapa yang tidak hadir, serta alasannya apa saja,” kata Bima Arya.
Setelah itu, pihak Kemendagri akan memberikan pernyataan terkait kebijaksanaan yang akan diterapkan. Bima Arya menegaskan bahwa sanksi bagi kepala daerah yang tidak hadir lebih bersifat administratif dan tidak ada konsekuensi hukum yang tercantum dalam undang-undang.
“Hal ini lebih kepada aturan dari kepanitiaan saat ini. Di undang-undang tidak ada berujung pada hal-hal lain secara hukum, konsekuensinya tidak ada. Namun, ada kebijaksanaan sesuai dengan tahun pelaksanaannya yang akan kita sampaikan nanti sore hari,” jelasnya.
Baca juga: Kemacetan Parah di Monas Akibat Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah, Ini 6 Faktanya
Retret Kepala Daerah ini digelar pada 21-28 Februari 2025 di Akmil, Magelang, Jawa Tengah. Namun, instruksi dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, meminta kadernya menunda keberangkatan ke acara tersebut. Instruksi ini disampaikan menyusul penahanan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, oleh KPK pada Kamis (20/2/2025).
Surat DPP PDI-P Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditandatangani Megawati pada 20 Februari 2025 tersebut menjadi bukti instruksi tertulis untuk menunda kehadiran.(*)









