Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

UMUM · 21 Feb 2025 14:55 WIB

Retreat Kepala Daerah 2025: Bima Arya Beberkan Update Kehadiran dan Kebijakan Kemendagri


					Bima Arya, Wakil Menteri Dalam Negeri/ Foto: Dok (panselanews.com) Perbesar

Bima Arya, Wakil Menteri Dalam Negeri/ Foto: Dok (panselanews.com)

PanselaNews.com, Magelang – Dalam acara Media Centre Retret Kepala Daerah 2025-2030, Bima Arya, Wakil Menteri Dalam Negeri, menyampaikan bahwa masyarakat harus menunggu hingga pukul 15.00 WIB untuk mengetahui jumlah kepala daerah yang hadir dan alasan-alasan bagi yang tidak hadir.

” Mari kita tunggu perkembangan sampai nanti pukul 15.00 WIB, maka akan kita ketahui bersama berapa kepala daerah yang hadir dan berapa yang tidak hadir, serta alasannya apa saja,” kata Bima Arya.

BACA JUGA  Kunjungi Kanwil BPN Provinsi Sulteng, Wamen ATR/Waka BPN Sampaikan Solusi Percepatan Layanan Pertanahan

Setelah itu, pihak Kemendagri akan memberikan pernyataan terkait kebijaksanaan yang akan diterapkan. Bima Arya menegaskan bahwa sanksi bagi kepala daerah yang tidak hadir lebih bersifat administratif dan tidak ada konsekuensi hukum yang tercantum dalam undang-undang.

“Hal ini lebih kepada aturan dari kepanitiaan saat ini. Di undang-undang tidak ada berujung pada hal-hal lain secara hukum, konsekuensinya tidak ada. Namun, ada kebijaksanaan sesuai dengan tahun pelaksanaannya yang akan kita sampaikan nanti sore hari,” jelasnya.

BACA JUGA  Suarakan Keresahan Masyarakat, Aliansi Mahasiswa Trenggalek Gelar Aksi Damai di Kantor Kemenag

Baca juga: Kemacetan Parah di Monas Akibat Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah, Ini 6 Faktanya

Retret Kepala Daerah ini digelar pada 21-28 Februari 2025 di Akmil, Magelang, Jawa Tengah. Namun, instruksi dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, meminta kadernya menunda keberangkatan ke acara tersebut. Instruksi ini disampaikan menyusul penahanan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, oleh KPK pada Kamis (20/2/2025).

BACA JUGA  RSUD Ar Rozy Diresmikan, Bukti Wali Kota Probolinggo Tunaikan Janji

Surat DPP PDI-P Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditandatangani Megawati pada 20 Februari 2025 tersebut menjadi bukti instruksi tertulis untuk menunda kehadiran.(*)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Weda Hendragiri Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum Pengkab IPSI Wonogiri Periode 2026–2030

17 April 2026 - 17:50 WIB

Aktif dan Adaptif di Era Digital, Bidhumas Polda Jateng Raih Tiga Penghargaan Nasional

17 April 2026 - 14:43 WIB

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Jelang Iduladha, Jateng Gencarkan Layanan Kesehatan Hewan Keliling Cegah Penyakit Ternak

15 April 2026 - 20:20 WIB

Guru PAI Garda Terdepan Akhlak: Mursyidi Tegaskan Kemuliaan Profesi Guru Tak Lekang oleh Waktu

15 April 2026 - 18:17 WIB

BPBD Jateng Gercep Tangani Banjir Solo Raya, dari Evakuasi Hingga Kebut Pompanisasi

15 April 2026 - 18:02 WIB

Trending di Berita Terkini