Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

UMUM · 21 Feb 2025 14:55 WIB

Retreat Kepala Daerah 2025: Bima Arya Beberkan Update Kehadiran dan Kebijakan Kemendagri


					Bima Arya, Wakil Menteri Dalam Negeri/ Foto: Dok (panselanews.com) Perbesar

Bima Arya, Wakil Menteri Dalam Negeri/ Foto: Dok (panselanews.com)

PanselaNews.com, Magelang – Dalam acara Media Centre Retret Kepala Daerah 2025-2030, Bima Arya, Wakil Menteri Dalam Negeri, menyampaikan bahwa masyarakat harus menunggu hingga pukul 15.00 WIB untuk mengetahui jumlah kepala daerah yang hadir dan alasan-alasan bagi yang tidak hadir.

” Mari kita tunggu perkembangan sampai nanti pukul 15.00 WIB, maka akan kita ketahui bersama berapa kepala daerah yang hadir dan berapa yang tidak hadir, serta alasannya apa saja,” kata Bima Arya.

BACA JUGA  Pemprov Jateng Salurkan Tali Asih untuk 22  Penghafal Al-Qur’an

Setelah itu, pihak Kemendagri akan memberikan pernyataan terkait kebijaksanaan yang akan diterapkan. Bima Arya menegaskan bahwa sanksi bagi kepala daerah yang tidak hadir lebih bersifat administratif dan tidak ada konsekuensi hukum yang tercantum dalam undang-undang.

“Hal ini lebih kepada aturan dari kepanitiaan saat ini. Di undang-undang tidak ada berujung pada hal-hal lain secara hukum, konsekuensinya tidak ada. Namun, ada kebijaksanaan sesuai dengan tahun pelaksanaannya yang akan kita sampaikan nanti sore hari,” jelasnya.

BACA JUGA  Dillem Wilis, Tempat Ngopi Bernuansa Belanda di Trenggalek

Baca juga: Kemacetan Parah di Monas Akibat Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah, Ini 6 Faktanya

Retret Kepala Daerah ini digelar pada 21-28 Februari 2025 di Akmil, Magelang, Jawa Tengah. Namun, instruksi dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, meminta kadernya menunda keberangkatan ke acara tersebut. Instruksi ini disampaikan menyusul penahanan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, oleh KPK pada Kamis (20/2/2025).

BACA JUGA  Polri Terima Penghargaan dari Menteri PKP atas Program 3 Juta Rumah Subsidi

Surat DPP PDI-P Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditandatangani Megawati pada 20 Februari 2025 tersebut menjadi bukti instruksi tertulis untuk menunda kehadiran.(*)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bocah SD Boyolali Ini Bikin Bangga Jateng, Raih Pengakuan NASA Dapat Laptop dari Ahmad Luthfi

29 Juli 2026 - 20:28 WIB

Tongkat Komando Polres Wonogiri Resmi Berganti, AKBP Haris Munandar Resmi Pimpin Polres Wonogiri

29 Juli 2026 - 18:51 WIB

Polda Jateng Gelar Sertijab Terhadap 6 PJU dan 16 Jabatan Kapolres Jajaran

29 Juli 2026 - 16:36 WIB

Kombes Pol Yuliyanto Resmi Menjabat Kabid Humas Polda Jateng, Siap Perkuat Kemitraan Strategis dengan Insan Pers

29 Juli 2026 - 15:21 WIB

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Trending di Berita Terkini