Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini Ā· 12 Agu 2025 17:02 WIB

Ringankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1% hingga 75%


					Ringankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1% hingga 75% Perbesar

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dalam siaran pers, di Gedung Smart Center Trenggalek, Selasa,12 Agustus 2025.

 

PanselaNews.com [TRENGGALEK] – Bertujuan menggairahkan perekonomian pasar dan juga meringankan beban masyarakatnya, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin lakukan pengurangan retribusi pelayanan pasar di daerahnya. Angkanya cukup besar 1% hingga 75%.

Kabar pengurangan retribusi pelayanan pasar ini disampaikan Bupati Trenggalek dalam siaran pers, di Gedung Smart Center Trenggalek, Selasa,12 Agustus 2025.

Tahun sebelumnya Bupati Trenggalek mengeluarkan keputusan yang sama pengurangan retribusi pelayanan pasar dikarenakan para pedagang pasar merasa keberatan dengan tarif retribusi sesuai perda yang berlaku.

BACA JUGA  Hujan Deras Akibatkan Tanah Longsor di Wonogiri, Polisi Bersihkan material Longsoran

Karena belum adanya perubahan atas peraturan daerah ini, maka kepala daerah muda itu merasa perlu mengeluarkan keputusan yang sama di tahun 2025 ini. Alasannya tentu untuk meringankan beban masyarakatnya yang menggantungkan hidup di pasar.

“Hari ini Selasa [12/8/2025] kami menyampaikan beberapa pengumuman terkait dengan telah ditandatanganinya Keputusan Bupati Trenggalek nomor 100.3.3.2/254/406.001.3/2025 tentang pengurangan retribusi pelayanan pasar,” ungkap kepala daerah yang erat disapa Gus Ipin itu.

Masih menurut Mas Ipin “adapun target kebijakan ekonomi yang kita ambil dalam rangka untuk menggairahkan, membantu kondisi perekonomian yang ada di masyarakat,” imbuhnya.

Kemudian besaran retribusi ini, penurunannya mulai dari 1% hingga 75%. Monggo seluruh masyarakat di Kabupaten Trenggalek yang sehari-harinya sebagai pedagang pasar, lebih semangat lagi. Dan semoga pasar-pasar kita juga semakin ramai. Pertumbuhan ekonomi lokal juga semakin smart, tandasnya.

BACA JUGA  Tak Jera! Residivis Pengedar Narkoba Kembali Ditangkap di Wonogiri

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek, Saniran membenarkan terkait kebijakan penurunan retribusi yang dilakukan oleh bupatinya. Penurunan retribusi pelayanan pasar ini dilakukan karena Perda PDRD nomor 8 tahun 2023 masih berlaku. Bila tidak ada perubahan maka besaran tarif retribusi pelayanan pasar tahun 2025 iniĀ  sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam peraturan daerah itu

Sementara itu di tahun 2024 lalu, tarif retribusi yang dikenakan pada Perda ini dirasa sangat memberatkan para pedagang. Sesuai dengan pasal 8 ayat 3 Perbup nomor 50 tahun 2024 tentang tata cara pemberian keringan, pengurangan dan pembebasan atas pokok pajak atau retribusi dan sanksi administratif, Bupati bisa melakukan keringanan atau pengurangan dengan menerbitkan Keputusan Bupati. Dan inilah langkah yang diambil Pak Bupati untuk meringankan beban masyarakatnya.

BACA JUGA  Polres Wonogiri Gelar Simulasi Pengamanan Mako di Purwantoro

Kemudian terkaitĀ  pengurangan yang tidak sama, Saniran menjelaskan pengurangan ini berdasarkan durasi penggunaan pasar, kemudian tipe-tipe pasar maupun fasilitas yang tersedia pada pasar itu.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Berita Terkini