Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 12 Agu 2025 17:02 WIB

Ringankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1% hingga 75%


					Ringankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1% hingga 75% Perbesar

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dalam siaran pers, di Gedung Smart Center Trenggalek, Selasa,12 Agustus 2025.

 

PanselaNews.com [TRENGGALEK] – Bertujuan menggairahkan perekonomian pasar dan juga meringankan beban masyarakatnya, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin lakukan pengurangan retribusi pelayanan pasar di daerahnya. Angkanya cukup besar 1% hingga 75%.

Kabar pengurangan retribusi pelayanan pasar ini disampaikan Bupati Trenggalek dalam siaran pers, di Gedung Smart Center Trenggalek, Selasa,12 Agustus 2025.

Tahun sebelumnya Bupati Trenggalek mengeluarkan keputusan yang sama pengurangan retribusi pelayanan pasar dikarenakan para pedagang pasar merasa keberatan dengan tarif retribusi sesuai perda yang berlaku.

BACA JUGA  Mahfud MD Puji Kejaksaan: Hukuman Harvey Moeis Naik Jadi 20 Tahun, Restitusi Rp420 Miliar!

Karena belum adanya perubahan atas peraturan daerah ini, maka kepala daerah muda itu merasa perlu mengeluarkan keputusan yang sama di tahun 2025 ini. Alasannya tentu untuk meringankan beban masyarakatnya yang menggantungkan hidup di pasar.

“Hari ini Selasa [12/8/2025] kami menyampaikan beberapa pengumuman terkait dengan telah ditandatanganinya Keputusan Bupati Trenggalek nomor 100.3.3.2/254/406.001.3/2025 tentang pengurangan retribusi pelayanan pasar,” ungkap kepala daerah yang erat disapa Gus Ipin itu.

Masih menurut Mas Ipin “adapun target kebijakan ekonomi yang kita ambil dalam rangka untuk menggairahkan, membantu kondisi perekonomian yang ada di masyarakat,” imbuhnya.

Kemudian besaran retribusi ini, penurunannya mulai dari 1% hingga 75%. Monggo seluruh masyarakat di Kabupaten Trenggalek yang sehari-harinya sebagai pedagang pasar, lebih semangat lagi. Dan semoga pasar-pasar kita juga semakin ramai. Pertumbuhan ekonomi lokal juga semakin smart, tandasnya.

BACA JUGA  Wagub Jateng Minta Tiga Fokus: Jateng Bijak, Jateng Makmur, Jateng Nyaman

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek, Saniran membenarkan terkait kebijakan penurunan retribusi yang dilakukan oleh bupatinya. Penurunan retribusi pelayanan pasar ini dilakukan karena Perda PDRD nomor 8 tahun 2023 masih berlaku. Bila tidak ada perubahan maka besaran tarif retribusi pelayanan pasar tahun 2025 ini  sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam peraturan daerah itu

Sementara itu di tahun 2024 lalu, tarif retribusi yang dikenakan pada Perda ini dirasa sangat memberatkan para pedagang. Sesuai dengan pasal 8 ayat 3 Perbup nomor 50 tahun 2024 tentang tata cara pemberian keringan, pengurangan dan pembebasan atas pokok pajak atau retribusi dan sanksi administratif, Bupati bisa melakukan keringanan atau pengurangan dengan menerbitkan Keputusan Bupati. Dan inilah langkah yang diambil Pak Bupati untuk meringankan beban masyarakatnya.

BACA JUGA  Gubernur Jateng Dukung KONI Target 3 Besar PON 2028, Porprov 2026 Jadi Ajang Persiapan

Kemudian terkait  pengurangan yang tidak sama, Saniran menjelaskan pengurangan ini berdasarkan durasi penggunaan pasar, kemudian tipe-tipe pasar maupun fasilitas yang tersedia pada pasar itu.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini