Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 28 Feb 2025 16:14 WIB

Sanken Cikarang Tutup Juni 2025, Ratusan Karyawan Terancam PHK Massal


					Gambar Ilustrasi Sanken Indonesia (Sanken) Perbesar

Gambar Ilustrasi Sanken Indonesia (Sanken)

PanselaNews.com, Bekasi – PT Sanken Indonesia, perusahaan elektronik asal Jepang, dipastikan akan menghentikan operasional pabriknya di Kawasan Industri MM2100, Cikarang, Bekasi, pada Juni 2025. Penutupan total ini mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran, dengan ratusan karyawan terdampak. Keputusan ini menambah daftar penutupan pabrik di Indonesia, menyusul isu ekonomi global dan perubahan strategi perusahaan induk di Jepang.

BACA JUGA  Gubernur Ahmad Luthfi Kembali Blusukan ke Pasar, Pastikan Harga Pangan Masih Terkendali

Berdasarkan laporan, PT Sanken Indonesia, yang memproduksi komponen listrik seperti transformator dan power supply, akan memindahkan fokus produksi ke sektor semikonduktor di Jepang. Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Sanken Indonesia, Dedy Supriyanto, mengungkapkan kekhawatiran karyawan. “Semua akan di-PHK. Kami memahami ini hak manajemen, tapi kami perjuangkan kompensasi yang layak,” ujar Dedy dalam wawancara pada 20 Februari 2025. Ia menyebut negosiasi pesangon masih berlangsung, dengan target selesai sebelum Ramadan 2025.

BACA JUGA  Kado Spesial Mayday, Gubernur Ahmad Luthfi Hadiahi "Koperasi Buruh"

Baca juga: Ribuan Karyawan Sritex Sukoharjo Di-PHK, Tinggalkan Kenangan di Seragam Bertanda Tangan

Penutupan ini pertama kali diumumkan pada Februari 2024, namun proses produksi masih berjalan hingga Juni 2025. Sebanyak 459 pekerja aktif terancam kehilangan pekerjaan, ditambah 500 lainnya yang telah di-PHK sebelumnya. Kementerian Perindustrian menyatakan, keputusan ini murni dari induk perusahaan dan bukan akibat iklim usaha di Indonesia. Publik kini menantikan langkah pemerintah dan serikat pekerja untuk memastikan hak karyawan terpenuhi. (*)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Apel Kesiapsiagaan Bencana Alam di Jatisrono, Perkuat Sinergi dan Kewaspadaan Hadapi Potensi Bencana

26 Juli 2026 - 06:45 WIB

Iwapi Jateng Gelar Pameran Produk Unggulan, Ajang Promosi UMKM Perempuan

26 Juli 2026 - 06:11 WIB

Hartanto Boechori: Pak Presiden Jurnalis Bukan “Londo Ireng”

26 Juli 2026 - 05:42 WIB

Trending di Berita Terkini