Penertiban Ketat untuk Jaga Ketertiban dan Kemaslahatan Masyarakat
Panselanews.com [PONOROGO] – Satpol PP Ponorogo menutup paksa belasan warung kopi di Kecamatan Siman yang teridentifikasi sebagai lokasi prostitusi, efektif per 5 Mei 2025. “Para pemilik diduga kuat menjalankan praktik prostitusi,” ujar Kasatpol PP Eko Edi Suprapto, Kamis (1/5/2025). Penutupan ini didukung Bupati Sugiri Sancoko, Ketua DPRD Dwi Agus Prayitno, Forkopimcam Siman, dan masyarakat.
Sebelumnya, Satpol PP bersama Puskesmas Siman memeriksa kesehatan 29 penjaga warung. Hasilnya, 35% di antaranya terindikasi positif HIV. “Kami beri waktu empat hari bagi mereka untuk pulang ke kampung halaman dan tidak melanjutkan praktik prostitusi,” tegas Eko. dilansir dari laman berita resmi Pemkab Ponorogo
Warung-warung di Siman dikenal sebagai distrik lampu merah, menarik banyak pria untuk jasa plus-plus. Eko menegaskan, penertiban ini untuk menjaga ketertiban umum dan kemaslahatan masyarakat. Satpol PP juga memperingatkan agar praktik serupa tidak berpindah ke wilayah lain di Ponorogo.
Penegakan aturan ini bukan yang pertama. Pada 24 April 2025, Satpol PP bersama Gugus Tugas Penertiban Perizinan memotong kabel optik ilegal di Jalan Menur. “Kami tidak tebang pilih, warung remang-remang di kecamatan lain juga akan ditindak,” kata Eko.
Satpol PP mengajak masyarakat melapor jika menemukan warung yang menjadi sarang prostitusi. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Satpol PP Ponorogo menekan penyakit masyarakat dan menjaga kenyamanan wilayah.
Editor: Tri Wahyudi









