Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 29 Mei 2024 16:01 WIB

Satresnarkoba Polres Wonogiri Tangkap Pengedar Ribuan Obat-Obatan Terlarang


					Satresnarkoba Polres Wonogiri Tangkap Pengedar Ribuan Obat-Obatan Terlarang Perbesar

PanselaNews.com,Wonogiri – Satresnarkoba Polres Wonogiri menangkap seorang pria inisial SAP (31), Warga Kecamatan Selogiri atas dugaan peredaran narkoba pada, Jumat (10/5/2024).

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.SI., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H.,  pada Rabu (29/5/2024) mengatakan, pengungkapan ini bermula pada Kamis (9/5/2025) dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas peredaran narkoba di salah satu rumah di wilayah kecamatan Selogiri.

BACA JUGA  Tradisi Kirab Kerbau Nyadran Dam Bagong Trenggalek

“Berawal dari informasi tersebut, anggota menuju rumah tersebut dan berhasil mengamankan seorang pria inisial SAP (31) serta melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah paket obat-obatan terlarang berupa 2.970  (dua ribu sembilan ratus tujuh puluh ) Butir obat daftar G warna Putih berlogo Y,” terangnya

“Dari interogasi petugas di lokasi penggerebekan, pelaku mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya yang siap untuk diedarkan,” jelasnya

Saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polres Wonogiri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Menurut Anom, pelaku pengedar narkoba itu terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.

BACA JUGA  Kecelakaan Maut di Nguntoronadi Wonogiri, Mobil Tabrak Sepeda Motor 2 Orang Meninggal Dunia

Hal itu sesuai Pasal 60 angka 10 UU No 6/2023 tentang Penetapan Perpu No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 60 angka 4 UU No 6/2023 tentang Penetapan Perpu No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atau Pasal 435 UU No 17/2023 tentang Kesehatan jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU No 17/2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU No 17/2023 tentang Kesehatan.

BACA JUGA  18 Polres di Jawa Tengah Ganti Pucuk Pimpinan, Kabid Humas : Wujud Kesiapan Polri Hadapi Tahun 2025

”Selain menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa obat-obatan berbahaya, petugas juga menyita barang bukti berupa HP milik pelaku yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan aksi mengedarkan obat berbahaya di wilayah Wonogiri,” ujarnya. (Sar) 

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Weda Hendragiri Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum Pengkab IPSI Wonogiri Periode 2026–2030

17 April 2026 - 17:50 WIB

Aktif dan Adaptif di Era Digital, Bidhumas Polda Jateng Raih Tiga Penghargaan Nasional

17 April 2026 - 14:43 WIB

Batu Tebing Timpa Mobil Fortuner di KM 16 Trenggalek-Ponorogo, Jalur Ditutup

17 April 2026 - 10:30 WIB

Dua Orang Digrebek Polisi, Diduga Produksi Konten Porno di Hotel Tulungagung

16 April 2026 - 19:31 WIB

Kecelakaan Kerja di Giritontro Wonogiri, Satu Warga Meninggal Dunia

16 April 2026 - 16:45 WIB

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Trending di Berita Terkini