Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 27 Okt 2024 21:45 WIB

Sebarkan Situs Judi Online, Selebgram Wanita Asal Wonogiri Ditangkap Polisi


					Sebarkan Situs Judi Online, Selebgram Wanita Asal Wonogiri Ditangkap Polisi Perbesar

Ilustrasi Judi Online

PanselaNews.com,Wonogiri – Sat Reskrim Polres Wonogiri menangkap seorang selebgram wanita berinisial CDA (23), yang merupakan warga Kecamatan Jatipurno Kabupaten Wonogiri karena diduga menyebarkan situs judi online atau daring dengan melalui medsos.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, pada Sabtu (26/10/2024) mengatakan, penangkapan berawal dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh anggota Sat Reskrim Polres Wonogiri.

BACA JUGA  Video Viral: SBY Tak Salami Kapolri di HUT ke-80 TNI, Partai Demokrat Klarifikasi

Anom menjelaskan, kejadian berawal pada Kamis (24/10/2024) saat itu anggota melakukan patroli cyber dan mendapati adanya akun Medsos @Cecedaaa yang membagikan postingan link yang berisi muatan perjudian.

Selanjutnya dari hasil penyelidikan, pada hari Jumat (25/10/2024) sekira pukul 11.00 WIB, anggota berhasil mengamankan CDA (23) yang diduga sebagai pemilik akun yang menyebarkan postingan link berisi muatan perjudian tersebut.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwasanya akun tersebut memang benar miliknya dan ia juga mengakui bahwasanya ia mendapatkan sejumlah imbalan uang atas pekerjaan yang ia lakukan dengan menyebarkan link bermuatan judi tersebut.

BACA JUGA  Polda Jateng Bongkar  Pengeboran Minyak Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan ​

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kami telah mengantongi dua alat bukti, berupa keterangan saksi, ATM, HP dan jejak digital,” katanya.

“Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku CDA (23) telah diamankan di Polres Wonogiri,” kata Anom

BACA JUGA  Bupati Trenggalek Tinjau Sapi Kurban Berat 1 Ton Bantuan Presiden Prabowo

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar. (Sar)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Weda Hendragiri Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum Pengkab IPSI Wonogiri Periode 2026–2030

17 April 2026 - 17:50 WIB

Aktif dan Adaptif di Era Digital, Bidhumas Polda Jateng Raih Tiga Penghargaan Nasional

17 April 2026 - 14:43 WIB

Batu Tebing Timpa Mobil Fortuner di KM 16 Trenggalek-Ponorogo, Jalur Ditutup

17 April 2026 - 10:30 WIB

Dua Orang Digrebek Polisi, Diduga Produksi Konten Porno di Hotel Tulungagung

16 April 2026 - 19:31 WIB

Kecelakaan Kerja di Giritontro Wonogiri, Satu Warga Meninggal Dunia

16 April 2026 - 16:45 WIB

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Trending di Berita Terkini