PanselaNews.com, Tangerang Selatan – Kamis, 20 Februari 2025, pukul 16.50 WIB, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan korupsi, Bambang Edi Santoso, di Golden Boulevard, Jl. Pahlawan Seribu Nomor 28, Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Bambang Edi Santoso, 67 tahun, mantan Direktur PT Hidup Indah Abadi, merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Ia terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Magelang tahun 2006.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 52/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor menyatakan Bambang bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi hukuman penjara 1 tahun, denda Rp50 juta, dan wajib membayar uang pengganti Rp105,875 juta. Jika tidak dibayar, harta kekayaannya akan disita dan dilelang.
Baca juga: Mahfud MD Puji Kejaksaan: Hukuman Harvey Moeis Naik Jadi 20 Tahun, Restitusi Rp420 Miliar!
Saat diamankan, Bambang bersikap kooperatif, sehingga proses berjalan lancar. Ia kemudian diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Jaksa Agung menegaskan komitmennya untuk mengejar buronan lain yang masih berkeliaran. Ia mengimbau seluruh buronan DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri demi kepastian hukum.
Sumber: kejaksaan.go.id









