Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Politik & Hukum · 21 Feb 2025 19:59 WIB

Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi di Tangerang Selatan


					Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung tangkap buronan korupsi Bambang Edi Santoso di Tangerang Selatan./ Foto: kejaksaan.go.id Perbesar

Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung tangkap buronan korupsi Bambang Edi Santoso di Tangerang Selatan./ Foto: kejaksaan.go.id

PanselaNews.com, Tangerang Selatan – Kamis, 20 Februari 2025, pukul 16.50 WIB, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan korupsi, Bambang Edi Santoso, di Golden Boulevard, Jl. Pahlawan Seribu Nomor 28, Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.

BACA JUGA  Promosi Bintang Dua, Waka Polda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho Jadi Kakorlantas Polri

Bambang Edi Santoso, 67 tahun, mantan Direktur PT Hidup Indah Abadi, merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Ia terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Magelang tahun 2006.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 52/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor menyatakan Bambang bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi hukuman penjara 1 tahun, denda Rp50 juta, dan wajib membayar uang pengganti Rp105,875 juta. Jika tidak dibayar, harta kekayaannya akan disita dan dilelang.

BACA JUGA  DLH Berikan Sosialisasi Pembayaran Retribusi Sampah Gunakan Virtual Account

Baca juga: Mahfud MD Puji Kejaksaan: Hukuman Harvey Moeis Naik Jadi 20 Tahun, Restitusi Rp420 Miliar!

Saat diamankan, Bambang bersikap kooperatif, sehingga proses berjalan lancar. Ia kemudian diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

BACA JUGA  Awal Tahun 2026, Polda Jateng Panen Tangkapan Kasus Narkoba, 386 Tersangka Diamankan

Jaksa Agung menegaskan komitmennya untuk mengejar buronan lain yang masih berkeliaran. Ia mengimbau seluruh buronan DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri demi kepastian hukum.

Sumber: kejaksaan.go.id

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Berita Terkini